Warga Semarang Tutup Jalan Umum, Satpol PP Kirim Somasi dan Siapkan Pembongkaran

Satpol PP Kota Semarang akan kirim somasi ke Ari Setiawan, warga Kedungmundu, yang menutup jalan umum. Jika tak dibongkar 7 hari

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKIR JALAN UMUM - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). Warga yang menutup jalan ini adalah Ari Setiawan (45). 

"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menilai saat ditemui Tribun Jateng.

Menurutnya, Ari menganggap bahwa area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya.

Padahal, jalan tersebut adalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan warga secara bersama-sama.

"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," katanya lagi.

Warga Mengeluh, Ari Dianggap Arogan

Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto, mengungkapkan bahwa tindakan serupa sudah pernah dilakukan Ari sebelumnya.

“Sudah tiga kali dia menutup jalan. Ini yang paling parah,” ujarnya.

Menurut Herudianto, Ari bersikap tertutup dan jarang berbaur dengan warga sekitar sejak lama.

Ia bahkan menilai Ari kerap bertindak seolah area sekitar rumahnya merupakan tanah milik pribadi, termasuk jalan umum di depannya.

“Dia merasa jalan di depan rumahnya itu milik dia, padahal jelas-jelas itu jalan umum,” tegasnya.

Herudianto juga menuturkan bahwa warga selama ini berusaha menjaga kondusivitas, tetapi kali ini berharap pemerintah menindak tegas agar masalah tidak berulang.

Ari Klaim untuk Bangun Rumah, Tapi Dibantah Warga

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengatakan Ari menutup akses jalan dengan alasan akan membangun rumah.

“Kalau mau bangun rumah silakan ajukan izin ke RT dan RW. Tapi jangan menutup jalan umum,” jelas Marthen.

Namun alasan itu dibantah Herudianto. Ia menyebut pagar seng itu sudah berdiri bertahun-tahun dan tidak ada tanda-tanda pembangunan rumah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved