Razman Nasution Minta Maaf usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kini Ingin Damai dengan Hotman Paris

Razman menegaskan keinginannya untuk menutup konflik panjang dengan Hotman Paris yang sudah berlangsung sejak 2022.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Melvina Tionardus
HOTMAN VS RAZMAN - Razman menegaskan keinginannya untuk menutup konflik panjang dengan Hotman Paris yang sudah berlangsung sejak 2022. Ia meminta agar publik dan media tidak lagi mengaitkan namanya dengan Hotman. 

BANGKAPOS.COM -- Perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution berakhir dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Razman Nasution dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Terancam dipenjara, Razman Nasution kini menyampaikan permintaan maafnya kepada pengacara kondang asal Laguboti, Sumatera Utara tersebut.

Baca juga: Sosok Gilang Suami Cindy Desta Nanda, Belum Sadar Istri Telah Meninggal Dunia: Cindy di Mana?

Razman menegaskan keinginannya untuk menutup konflik panjang dengan Hotman Paris yang sudah berlangsung sejak 2022.

Ia meminta agar publik dan media tidak lagi mengaitkan namanya dengan Hotman.

“Mulai hari ini, teman-teman, tolong jangan tanyai saya urusan Hotman. Saya fokus ke kesehatan saya dan fokus dengan kerjaan saya yang lain,” ucap Razman.

Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya takut berhadapan dengan Hotman dan menilai permasalahan itu sudah cukup lama dan tidak perlu diperpanjang.

“Saya pikir ini sudah enough (cukup), selesai,” kata Razman.

Razman bahkan mendoakan agar Hotman sukses dalam berbagai perkara hukum yang sedang ditanganinya.

“Mari kita doakan agar kasus impor gula yang dipegang Hotman bisa menang."

"Mari kita doakan Nadiem Makarim yang dia lagi pra-peradilan bisa menang,” tutur Razman.

Tak hanya kepada Hotman Paris, Razman juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ia menyebut tindakannya yang sempat membuat gaduh di ruang sidang telah mencoreng citra lembaga peradilan.

“Permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada Ketua Komisi Yudisial, kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Utara, dan Ketua PT Ambon, jika tindakan saya dan Saudara Firdaus telah mencoreng lembaga peradilan,” ujar Razman.

Ia berharap sikapnya tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam proses banding di tingkat selanjutnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved