Nasib Ibu Bhayangkari & Brigadir N Ketahuan Selingkuh, Digerebek Suami, Bu Guru Terancam Sanksi 

Skandal perselingkungan yang melibatkan seorang wanita berinisial W dengan Brigadir N di Kendal, Jawa Tengah mendapat sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N. Berikut fakta-faktanya.  

BANGKAPOS.COM - Skandal perselingkungan yang melibatkan seorang wanita berinisial W dengan Brigadir N di Kendal, Jawa Tengah mendapat sorotan publik.

Lantaran sosok W merupakan seorang ibu bhayangkari. 

Bhayangkari adalah organisasi istri anggota Polri yang bertujuan mendukung tugas suami sebagai aparat negara serta berperan aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Suami W merupakan anggota Satlantas Polres Kendal berinisial Aipda IS yang berpangkat lebih tinggi dari Brigadir N.

Perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Kamis (2/10/2025) malam.

Baca juga: Sosok & Nasib Brigadir N Ngaku Selingkuhi Istri Senior Aipda IS, Digerebek di Rumah Kini Dipatsus

Ketua RT setempat serta petugas Propam Polres Kendal turut dalam penggerebekan.

Diduga W melarikan diri melalui pintu belakang sehingga tak ada di rumah saat digerebek.

Brigadir N mengakui perbuatannya telah selingkuh dengan istri senior.

Brigadir N yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung telah dipatsus selama 30 hari.

Selain sebagai ibu bhayangkari, W merupakan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring, Kendal.

PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Ibu Bhayangari Terancam Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyatakan W telah menjalani pemeriksaan setelah kasus perselingkuhan mencuat.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami," paparnya, dikutip dari TribunJateng.com.

DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi. 
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ruang Propvos Polres Kendal (kiri) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan). Propam Polda Jateng kini menangani kasus pelanggaran etik dugaan perselingkuhan anggota Polsek Kangkung Kendal dengan istri polisi.  (Kolase Tribunjateng.com)

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi bisa berupa ringan, sedang, hingga berat tergantung hasil pemeriksaan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” sambungnya.

Sosok W Ibu Bhayangkari

Anggota polisi dari Polsek Kangkung bernama Brigadir N dilaporkan ke Propam karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W yang juga istri anggota polisi.

Bahkan, W merupakan istri dari polisi yang pangkatnya lebih tinggi dari N, Aipda IS, anggota Polres Kendal, Jawa Tengah.

Setelah ditelusuri, W ini merupakan seorang ibu guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Cipiring, Kendal.

Ibu guru yang diduga berselingkuh dengan pria yang pangkatnya lebih rendah dari sang suami ini merupakan guru yang telah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," ujarnya, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Sosok Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Selingkuh dengan Brigadir N, Digerebek Suami Ternyata Bu Guru

Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney

Terkait dengan sanksi yang diberikan, ia mengatakan bahwa saat ini W masih diperiksa di sekolah tempatnya mengajar.

Jadi, pihak BKPP masih belum bisa memberikan sanksi.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya," lanjut Abdul Basir, dikutip dari TribunJateng.com.

Setelah diperiksa, nantinya hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke BKPP dan sanksi bisa diberikan.

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.

Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.

Sementara Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) berada satu tingkat di bawah Aiptu.

Brigadir N Dipatsus

Kabid Humas Polda Jaten,g Kombes Pol. Artanto, menyatakan kasus ini dilaporkan kepada Propam Polres Kendal, tetapi diambil alih Propam Polda Jateng.

"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," paparnya, Senin (6/10/2025).

Kini, Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sejak hari ini.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," lanjutnya.

Baca juga: Awal Mula Skandal Selingkuh Ibu Bhayangkari & Brigadir N, Suami Aipda IS Curiga Gelagat Aneh Istri

Ia menambahkan Brigadir N dan Aipda IS saling kenal karena berdinas di Polsek Kangkung.

Penyidik masih mendalami cara Brigadir N berkenalan dengan W.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Brigadir N akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Skandal Perselingkuhan Pak Bhabin di Kendal: Aipda IS Lapor Propam Karena Gelagat Aneh Istri

Brigadir Kenal dengan Aipda IS

Artanto juga membeberkan fakta bahwa Aipda IS ternyata sudah saling kenal dengan Brigadir N.

Saat ditanya kronologi adanya dugaan perselingkuhan, Artanto menyebut pihak penyidik masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Sosok & Kisah Dokter Aaron Amputasi Santri 10 Menit di Reruntuhan, Merayap Celah Beton 50 Cm        

Namun, ia menggarisbawahi bahwa aksi perselingkuhan ini dilaporkan karena Aipda IS mencurigai istrinya.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," terangnya.

Baca juga: Sosok Stefani Goni, Pacar Cucu 9 Naga Sulut Akhirnya Muncul di Rekonstruksi Tewasnya Alberto Tanos

Dilaporkan ke Propam

Dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke Propam Polres Kendal oleh Aipda S, suami sah bu guru W.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengonfirmasi hal tersebut.

"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."

"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).

Mengutip TribunJateng.com, pada Kamis (2/10/2025) lalu, Propam Polres Kendal bersama Ketua RT dan Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N.

Kedatangan Propam Polres Kendal adalah untuk melakukan pengecekan.

Sesampainya di rumah Brigadir N, ternyata W tidak ada di rumah.

Diduga, istri Aipda IS tersebut sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kedatangan tersebut bukanlah untuk melakukan penggerebekan seperti yang ramai diperbincangkan.

"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."

"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota," lanjut AKP Rasban.

Ia juga menuturkan, pihak Aipda IS telah melapor ke Propam Polres Kendal terkait adanya dugaan perselingkuhan ini.

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." pungkasnya.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com/Mohay, TribunJateng.com/Dse)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved