Nasib Ibu Bhayangkari & Brigadir N Ketahuan Selingkuh, Digerebek Suami, Bu Guru Terancam Sanksi
Skandal perselingkungan yang melibatkan seorang wanita berinisial W dengan Brigadir N di Kendal, Jawa Tengah mendapat sorotan publik.
BANGKAPOS.COM - Skandal perselingkungan yang melibatkan seorang wanita berinisial W dengan Brigadir N di Kendal, Jawa Tengah mendapat sorotan publik.
Lantaran sosok W merupakan seorang ibu bhayangkari.
Bhayangkari adalah organisasi istri anggota Polri yang bertujuan mendukung tugas suami sebagai aparat negara serta berperan aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Suami W merupakan anggota Satlantas Polres Kendal berinisial Aipda IS yang berpangkat lebih tinggi dari Brigadir N.
Perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N di Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal pada Kamis (2/10/2025) malam.
Baca juga: Sosok & Nasib Brigadir N Ngaku Selingkuhi Istri Senior Aipda IS, Digerebek di Rumah Kini Dipatsus
Ketua RT setempat serta petugas Propam Polres Kendal turut dalam penggerebekan.
Diduga W melarikan diri melalui pintu belakang sehingga tak ada di rumah saat digerebek.
Brigadir N mengakui perbuatannya telah selingkuh dengan istri senior.
Brigadir N yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung telah dipatsus selama 30 hari.
Selain sebagai ibu bhayangkari, W merupakan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Cepiring, Kendal.
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Ibu Bhayangari Terancam Sanksi
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyatakan W telah menjalani pemeriksaan setelah kasus perselingkuhan mencuat.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."
"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami," paparnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahannya sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi bisa berupa ringan, sedang, hingga berat tergantung hasil pemeriksaan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” sambungnya.
Sosok W Ibu Bhayangkari
Anggota polisi dari Polsek Kangkung bernama Brigadir N dilaporkan ke Propam karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W yang juga istri anggota polisi.
Bahkan, W merupakan istri dari polisi yang pangkatnya lebih tinggi dari N, Aipda IS, anggota Polres Kendal, Jawa Tengah.
Setelah ditelusuri, W ini merupakan seorang ibu guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Cipiring, Kendal.
Ibu guru yang diduga berselingkuh dengan pria yang pangkatnya lebih rendah dari sang suami ini merupakan guru yang telah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir.
"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," ujarnya, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Sosok Ibu Bhayangkari Terlibat Skandal Selingkuh dengan Brigadir N, Digerebek Suami Ternyata Bu Guru
Baca juga: Profil & Motif Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran, PhD Lulusan Sydney
Terkait dengan sanksi yang diberikan, ia mengatakan bahwa saat ini W masih diperiksa di sekolah tempatnya mengajar.
Jadi, pihak BKPP masih belum bisa memberikan sanksi.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."
"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya," lanjut Abdul Basir, dikutip dari TribunJateng.com.
Setelah diperiksa, nantinya hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke BKPP dan sanksi bisa diberikan.
"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.
Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.
Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.
Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.
Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.
Sementara Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) berada satu tingkat di bawah Aiptu.
Brigadir N Dipatsus
Kabid Humas Polda Jaten,g Kombes Pol. Artanto, menyatakan kasus ini dilaporkan kepada Propam Polres Kendal, tetapi diambil alih Propam Polda Jateng.
"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."
"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," paparnya, Senin (6/10/2025).
Kini, Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sejak hari ini.
"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."
"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," lanjutnya.
Baca juga: Awal Mula Skandal Selingkuh Ibu Bhayangkari & Brigadir N, Suami Aipda IS Curiga Gelagat Aneh Istri
Ia menambahkan Brigadir N dan Aipda IS saling kenal karena berdinas di Polsek Kangkung.
Penyidik masih mendalami cara Brigadir N berkenalan dengan W.
"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."
"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Brigadir N akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Skandal Perselingkuhan Pak Bhabin di Kendal: Aipda IS Lapor Propam Karena Gelagat Aneh Istri
Brigadir Kenal dengan Aipda IS
Artanto juga membeberkan fakta bahwa Aipda IS ternyata sudah saling kenal dengan Brigadir N.
Saat ditanya kronologi adanya dugaan perselingkuhan, Artanto menyebut pihak penyidik masih melakukan pendalaman.
Baca juga: Sosok & Kisah Dokter Aaron Amputasi Santri 10 Menit di Reruntuhan, Merayap Celah Beton 50 Cm
Namun, ia menggarisbawahi bahwa aksi perselingkuhan ini dilaporkan karena Aipda IS mencurigai istrinya.
"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."
"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," terangnya.
Baca juga: Sosok Stefani Goni, Pacar Cucu 9 Naga Sulut Akhirnya Muncul di Rekonstruksi Tewasnya Alberto Tanos
Dilaporkan ke Propam
Dugaan perselingkuhan ini telah dilaporkan ke Propam Polres Kendal oleh Aipda S, suami sah bu guru W.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengonfirmasi hal tersebut.
"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."
"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).
Mengutip TribunJateng.com, pada Kamis (2/10/2025) lalu, Propam Polres Kendal bersama Ketua RT dan Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N.
Kedatangan Propam Polres Kendal adalah untuk melakukan pengecekan.
Sesampainya di rumah Brigadir N, ternyata W tidak ada di rumah.
Diduga, istri Aipda IS tersebut sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.
"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."
"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa kedatangan tersebut bukanlah untuk melakukan penggerebekan seperti yang ramai diperbincangkan.
"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."
"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota," lanjut AKP Rasban.
Ia juga menuturkan, pihak Aipda IS telah melapor ke Propam Polres Kendal terkait adanya dugaan perselingkuhan ini.
"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." pungkasnya.
(Bangkapos.com, Tribunnews.com/Mohay, TribunJateng.com/Dse)
| Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi Umumkan Penangkapan Onad, Pernah Viral Bawa iPhone 17 Pro Max |
|
|---|
| Profil Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu Ditolak Jabat Tangan Purbaya, Spesialis Audit Kelas Dunia |
|
|---|
| Tragis Randika Alzatria, Pemuda Sumsel Tewas Kelaparan di Cilacap, Bawa Surat Wasiat Pilu |
|
|---|
| Sosok Sepriana Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawanya Tak Semurah Itu |
|
|---|
| Sosok Habib Jafar, IG Pendakwah Diserbu Usai Onad dan Istri Ditangkap Kasus Narkoba: Tobat lo, Nad! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251007-BRIGADIR-N.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.