Oknum Brimob Bharaka AH Diterpa Skandal Video Asusila dengan 5 Wanita, Istri Lapor ke Propam Polda

Kasus Bharaka AH, anggota Brimob Sumatera Selatan, Istri laporkan dugaan perzinahan setelah menerima video syur suaminya dengan lima wanita

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
POLISI DILAPORKAN ISTRI - Achmad Azhari SH dan Zaly Zainal SH mewakili DH melaporkan suaminya yang seorang anggota polisi di Ogan Ilir ke Polda Sumsel,Kamis (9/10/2025) sore. Laporan itu ditujukan karena suami DH membuat video syur dengan 5 pacarnya.  

Lanjut Zaly Zainal, pihaknya belum mengetahui identitas maupun profesi lima wanita yang ada di dalam video mesum AH. 

"Saat ini benar benar tidak mengetahui identitas wanita dalam video mesum bersama Bharaka AH ada lima perempuan di dalam video mesum diduga pacar Bharaka AH,"ungkapnya.

Kasus ini menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi keluarga korban.

DH dikabarkan mengalami depresi berat dan tekanan sosial, terutama setelah video tersebut beredar secara terbatas di kalangan kenalan mereka.

Kuasa hukumnya bahkan menyebut tindakan Bharaka AH termasuk dalam kategori pelecehan moral dan kekerasan psikis, karena mengirimkan konten vulgar kepada istrinya sendiri.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran moral, tapi juga tindakan yang merendahkan martabat perempuan dan institusi kepolisian,” jelas Zaly Zainal.

Bisa Dijerat UU ITE dan Kode Etik Polri

Secara hukum, tindakan Bharaka AH dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengirimkan konten pornografi melalui media elektronik.

Selain itu, secara internal, ia terancam dijatuhi hukuman disiplin dan etik berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Iwan Syafrudin, SH, MH, tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi.

“Anggota kepolisian adalah penegak hukum, sehingga perilaku seperti ini jelas melanggar etika, moral, dan hukum positif. Polda Sumsel harus tegas agar tidak ada kesan tebang pilih,” ujarnya.

Kasus Bharaka AH menambah daftar panjang oknum aparat yang terjerat skandal asusila. 

Padahal, Polri tengah berupaya keras memulihkan citra di mata publik melalui reformasi birokrasi dan kode etik profesi.

Sampai berita ini diturunkan, DH masih menunggu panggilan resmi dari Propam Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.

Ia berharap agar kasus ini tidak berhenti di tahap etik, melainkan juga dibawa ke jalur hukum pidana umum.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved