Breaking News

Berita Viral

Status Kasus Ponpes Al Khonizy Naik ke Penyidikan, 17 Saksi Diperiksa, Belum Ada yang Jadi Tersangka

Hingga saat ini, sudah 17 saksi yang dimintai keterangan, namun jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring penyidikan

HO/Basarnas
RERUNTUHAN MUSALA AMBRUK - Tim SAR gabungan saat berupaya mengevakuasi korban terjebak di dalam reruntuhan gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Kamis (2/10/2025). Hingga Senin (6/10/2025) siang, Basarnas mencatat 54 korban meninggal dunia dan 104 korban lainnya selamat akibat ambruknya gedung musala pada Senin (29/9/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Jawa Timur (Jatim) tak kunjung menetapkan sosok tersangka ambruknya mushala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny.
  • Fokus utama penyidik kini adalah menggali kemungkinan unsur kelalaian yang menyebabkan bangunan tersebut ambruk.
  • Cucu Menteri PPPA ikut jadi korban tewas  tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny

 

BANGKAPOS.COM -- Kasus ambruknya mushala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo telah naik ke status penydikan.

17 saksi pun telah diperiksa terkait insiden yang menewaskan banyak santri tersebut.

Namun hingga kini Polda Jawa Timur (Jatim) tak kunjung menetapkan sosok tersangka.

Baca juga: Sosok Moh Alfin Mutawaqqil Alallah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Cucu Menteri dan Keturunan Kiai

Tragedi yang terjadi pada Senin (29/9/2025) itu menyita perhatian publik, apalagi setelah jumlah korban dan kisah para santri yang menjadi korban terungkap ke publik.

Sebagai tindak lanjut hukum, penyidik Polda Jatim telah menjerat kasus ini dengan pasal berat, di antaranya Pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus masih bekerja intensif di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan unsur pidana.

“Tentu, untuk menentukan siapa tersangkanya, kami harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Jules, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini tak bisa dilakukan tergesa-gesa.

Hingga saat ini, sudah 17 saksi yang dimintai keterangan, namun jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Fokus pada Unsur Kelalaian

Menurut Jules, fokus utama penyidik kini adalah menggali kemungkinan unsur kelalaian atau pelanggaran pidana yang menyebabkan bangunan tersebut ambruk.

“Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk membuktikan apakah ada unsur kelalaian atau tindak pidana dalam kejadian ini,” jelasnya.

Tim penyidik juga dijadwalkan akan memanggil kembali beberapa saksi tambahan dalam minggu ini untuk memperkuat pembuktian.

Polda Jatim memastikan proses hukum tetap berjalan, namun tetap menghormati suasana duka para keluarga korban.

“Proses hukum tetap berlanjut, tapi kami tidak ingin terburu-buru. Itu penekanan dari kami,” tutur Jules.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved