Apa Itu Family Office, Gagasan Luhut yang Ditolak Mentah-mentah Oleh Purbaya: Apa Sih Konsepnya

Meneganl Family Office, ide proyek yang dicanangkan Luhut Binsar Pandjaitan sejak tahun lalu tapi ditolak Purbaya

Kolase Tribunnews.com/Taufik Ismail
MAKAN BERGIZI GRATIS -- (kiri) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / (kanan) Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak gagasan 'Family Office' yang dicanangkan Luhut Binsar Pandjaitan
  • Family Office adalah perusahaan swasta yang bertugas mengelola kekayaan, investasi, dan keuangan keluarga superkaya.
  • Gagasan tersebut pertama kali disampaikan Luhut ketika masih menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Joko Widodo.

 

BANGKAPOS.COM -- Gagasan 'Family Office' Luhut Binsar Pandjaitan ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Ide proyek itu sebelumnya telah dikemukakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sejak tahun lalu.

Kini Family Office kembali disorot usai muncul rencana pembentukannya.

Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Bapenas Arief Prasetyo Adi, Orang Kepercayaan Jokowi yang Dicopot Prabowo

Namun sayang gagasan tersebut mendapat tanggapan dingin dari Purbaya

Ia mengaku belum memahami sepenuhnya konsep yang diusulkan Luhut.

Karena itu, Kementerian Keuangan memilih berhati-hati dan enggan mendanai proyek yang dinilai belum jelas manfaatnya bagi masyarakat.

"Saya belum terlalu ngerti konsepnya, walaupun Pak Ketua DEN sering bicara. tapi saya belum pernah lihat apa sih konsepnya," ujar Purbaya saat ditemui di Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/10/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lantas apa itu Family Office?
 
Gagasan Family Office

Mengutip Tribunnews Maker, family office adalah perusahaan swasta yang bertugas mengelola kekayaan, investasi, dan keuangan keluarga superkaya.

Tujuannya untuk menjaga aset lintas generasi sekaligus mengoptimalkan investasi mereka.

Luhut menjelaskan pada 2024 lalu bahwa inisiatif ini bertujuan menarik investasi asing ke Indonesia.

Melalui skema ini, dana milik orang superkaya dunia bisa ditempatkan di Indonesia dengan syarat harus digunakan untuk berinvestasi di proyek-proyek nasional.

"Mereka (orang superkaya dunia) tidak dikenakan pajak tapi harus investasi. dan (dari) investasi nanti akan kita pajaki," kata Luhut melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (1/7/2024).

Sebagai contoh, jika seorang investor menaruh dana sebesar 30 juta dolar AS di Indonesia, uang itu akan diarahkan ke berbagai proyek produktif di dalam negeri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved