Kalender 2025

Kalender 2025 Lengkap Tanggal Merah, Long Weekend dan 37 Hari Penting Bulan Desember

Momen libur Natal sekaligus menjadi momen terakhir libur panjang di akhir pekan atau long weekend pada tahun 2025.

Editor: Fitriadi
Kemenag.go.id
KALENDER DESEMBER 2025 - Pada bulan Desember 2025 ada momen libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa disatukan dengan libur Tahun Baru 2026. Long weekend saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bisa delapan hari dimulai pada hari Kamis tanggal 25 Desember. 

Ringkasan Berita:
  • Kalender tahun 2025 akan berakhir dua bulan lebih dari sekarang
  • Libur Natal momen terakhir long weekend tahun 2025
  • Ada delapan hari momen libur panjang Nataru di akhir tahun
  • Terdapat 37 hari penting di bulan Desember

 

BANGKAPOS.COM - Kalender 2025 masih menyisakan satu momen hari libur nasional dan cuti bersama.

Momen hari libur nasional tersebut saat perayaan Natal pada Kamis 25 Desember 2025.

Libur hari Natal ditandai tanggal merah yang menunjukkan hari itu sebagai hari besar.

Baca juga: Kalender 2026: Jadwal Long Weekend, Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lengkap Link PDF

Sedangkan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal tidak ditandai tanggal merah.

Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu.

Hanya saja, tidak semua hari libur nasional diikuti cuti bersama.

Momen libur Natal sekaligus menjadi momen terakhir libur panjang di akhir pekan atau long weekend.

Momen long weekend terjadi ketika libur akhir pekan berdekatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Libur nasional pada smester kedua tahun 2025 tidak sebanyak pada enam bulan pertama.

Momen long weekend akan kembali hadir menjelang akhir tahun.

Di akhir tahun 2025 ada momen libur panjang akhir pekan bertepatan perayaan Natal.

Long weekend saat Natal dimulai pada hari Kamis tanggal 25 Desember.

Dalam Kalender 2025, Hari Raya Natal masuk hari libur nasional sehingga seluruh ASN dan karyawan swasta libur.

Sehari setelahnya, Jumat 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved