Berita Viral
Kronologi Prada Lucky Tewas di Tangan Senior, Berawal Isi Chat Panggilan Sayang, Dipaksa Ngaku Gay
Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan kisah pilu dan memasuki babak baru.
Ringkasan Berita:
- Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan kisah pilu dan memasuki babak baru
- Kini kasus kematiannya telah masuk persidangan dengan 17 terdakwa yang diadili merupakan senior Prada Lucky sendiri
- Fakta memilukan terungkap, ternyata sebelum tewas dianiaya seniornya, Prada Lucky dipaksa mengaku sebagai LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender)
BANGKAPOS.COM - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menyisakan kisah pilu dan memasuki babak baru.
Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini kasus kematiannya telah masuk persidangan dengan 17 terdakwa yang diadili merupakan senior Prada Lucky sendiri.
Fakta memilukan terungkap, ternyata sebelum tewas dianiaya seniornya, Prada Lucky dipaksa mengaku sebagai LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sosok Letda Made Juni, Perwira Siksa Prada Lucky, Alat Vital Dioles Bubuk Cabai, Akting Urus Jenazah
Dalam sidang yang digelar pada Selasa yang berlangsung dari pagi hingga malam, 17 orang dihadirkan sebagai terdakwa dan empat orang sebagai saksi.
Para terdakwa merupakan senior Prada Lucky, sedangkan empat saksi, yakni dua orang rekan Lucky, ayah, serta ibu Lucky.
Kronologi Penganiayaan Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, personel Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat penyiksaan luar biasa dari senior-seniornya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025.
Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.
Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka.
Prada Lucky Namo disebut terindikasi melakukan penyimpangan seksual.
Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.
Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut.
"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur.
Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali.
Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo.
Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard.
Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama.
Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang.
Baca juga: Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu.
Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut.
Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel.
"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya.
Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang.
Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung.
Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual.
Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi.
Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur.
Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria.
Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo.
20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air.
Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri.
Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo.
Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual.
Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum.
Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya.
Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian.
Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer.
"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya.
Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel.
Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian.
Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual.
Dia menayangkan almarhum.
Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai.
Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu.
Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang.
"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.
Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan.
Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5.
Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air.
Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu.
"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya.
Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1.
Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1.
Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya.
Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel.
Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.
Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui.
Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira.
"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya.
Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk.
Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha.
Termasuk celana dalam yang dikenakan.
Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke alat vital dan ke bagian lubang anus saksi 1.
Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian.
Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali.
Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan.
Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah.
Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.
Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan.
Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi.
Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1.
Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali.
Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.
"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya.
Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang.
Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni:
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu)
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C)
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu)
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu,
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu)
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu)
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu)
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua)
9. Rofinus Sale (Pratu)
10. Emanuel Joko Huki (Pratu)
11. Ariyanto Asa (Pratu)
12. Jamal Bantal (Pratu)
13. Yohanes Viani Ili (Pratu)
14. Mario Paskalis Gomang (Serda)
15. Firdaus (Pratu)
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu)
Tudingan Tak Bisa Dibuktikan
Tudingan LGBT itu juga dipertanyakan oleh ayah Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, saat diberikan kesempatan Oditur Militer untuk berbicara.
"Dari keterangan para saksi lainnya bahwa anak saya ini dianiaya karena dibilang LGBT, karena itu saya minta bukti-buktinya," kata Kristian Namo.
Pertanyaan Kristian dijawab oleh Oditor Letkol Chk Yusdiharto bahwa tudingan LGBT itu tidak bisa dibuktikan.
Baca juga: Daftar Baru Pengurus PT Timah Tbk: Harry Budi Sidharta Wadirut, Direktur Ops Dijabat Handy Geniardi
"Untuk LGBT itu tidak bisa dibuktikan. Itu hanya asumsi dari mereka. Apalagi mereka ini baru kenal satu bulan setengah. Batalyon yang mereka bertugas ini belum genap dua bulan. Jadi bagaimana mereka bisa membuktikan kalau korban ini LGBT atau penyimpangan seksual," kata Yusdiharto.
Yusdiharto meminta Kristian dan saksi lainnya tidak lagi membahas soal LGBT.
Ibu Minta Pelaku Dipenjara Seumur Hidup
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim, Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky, memohon agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Saya mohon kepada Bapak Hakim yang mulia, tolong terapkan pasal yang benar-benar memberatkan para pelaku, karena mereka telah menghilangkan nyawa anak saya secara biadab dan tidak manusiawi,” ucap Sepriana dengan suara bergetar.
Sepriana mengaku sangat terpukul atas kematian anaknya yang selama ini ia rawat dengan penuh kasih sayang.
“Selama 22 tahun saya membesarkan Lucky, tidak pernah sekalipun saya memukulnya. Saya yang melahirkan, merawat, dan membesarkan dia sampai menjadi TNI. Saya sangat sakit hati,” ujarnya.
Ia pun memohon agar para pelaku dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup.
“Biar mereka merasakan seperti apa yang saya rasakan karena telah kehilangan anak saya,” kata dia.
(Poskupang,com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)
| Sosok dan Nasib Oknum Polisi Catcalling Seleb TikTok Jessy Nirmala, Sudah Ditindak Provost |
|
|---|
| Viral Mantan Bupati Dharmasraya Digerebek Sekamar dengan Pria Muda di Hotel Kota Padang |
|
|---|
| Sosok Letda Made Juni, Perwira Siksa Prada Lucky, Alat Vital Dioles Bubuk Cabai, Akting Urus Jenazah |
|
|---|
| FAKTA-fakta Bakso Babi di Ngestiharjo Kapenawon Kasihan, Bantul, Jogja Viral Tanpa Spanduk Non-halal |
|
|---|
| Awal Mula Bakso Babi di Bantul Viral, Puluhan Tahun Jualan Tanpa Keterangan Non-halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.