Profil Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara Minta Roy Suryo Siap Mental Soal Ijazah Jokowi

Mardiansyah meminta Roy Suryo agar menyiapkan diri secara mental menghadapi proses hukum.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Istimewa/Tribunnews
MARDIANSYAH - Nama Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, kembali mencuat ke publik setelah dirinya menyoroti perkembangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ringkasan Berita:
  • Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara
  • Mardiansyah meminta Roy Suryo agar menyiapkan diri secara mental menghadapi proses hukum.
  • Mardiansyah mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara dan mengumumkan tersangka 

 

BANGKAPOS.COM --  Nama Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, kembali mencuat ke publik setelah dirinya menyoroti perkembangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia dengan tegas mengingatkan pihak-pihak yang kerap menyerang Jokowi dengan tuduhan tersebut, salah satunya Roy Suryo, untuk bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Dalam pernyataannya, Mardiansyah mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara dan mengumumkan tersangka dalam kasus laporan fitnah ijazah palsu yang dilayangkan Jokowi.

Baca juga: Habib Jafar Kecewa dan Prihatin Atas Penangkapan Onadio Leonardo Terkait Narkoba, Janji Lakukan Ini

“Aparat kepolisian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. Saya meyakini proses itu akan diikuti dengan pengumuman siapa tersangkanya, siapa yang masuk dalam tindak pidana yang dilaporkan oleh Pak Jokowi,” ujar Mardiansyah Semar, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (1/11/2025).

Ia menegaskan, jika polisi sudah menetapkan tersangka, maka bukti-bukti dan fakta hukum pasti sudah kuat.

Oleh karena itu, Mardiansyah meminta Roy Suryo agar menyiapkan diri secara mental menghadapi proses hukum.

“Saya sempat sampaikan ke Roy Suryo, bersiaplah secara mental dan batin. Supaya nanti kalau sudah ditetapkan tersangka, tidak lagi pakai kursi roda atau penyangga leher seperti sebelumnya,” ucapnya menyindir.

Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, terkait fitnah tuduhan ijazah palsu yang disebarkan sejumlah pihak melalui media sosial.

Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Meski begitu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terus berjalan dan gelar perkara akan digelar dalam waktu dekat.

Menanggapi pernyataan Mardiansyah, Roy Suryo justru balik menyerang.

Ia menyebut para relawan Jokowi sebagai pihak yang “stres” karena menurutnya, janji soal penetapan tersangka hanya isapan jempol.

“Sama sekali tidak khawatir. Justru mereka-mereka ini yang stres, karena sudah sejak tiga bulan lalu bikin janji palsu, bikin hoaks di berbagai podcast,” ujar Roy Suryo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved