Purbaya dan Jaksa Agung Bongkar Ada Oknum Pegawai Pajak-Bea Cukai Kebal Hukum, Siapa Sosoknya?
Terungkap ada oknum pegawai pegawai pajak dan bea cukai disinyalir kebal dari hukum perlindungan selama ini.
Ringkasan Berita:
- Terungkap ada oknum pegawai pegawai pajak dan bea cukai disinyalir kebal dari hukum perlindungan selama ini
- Terbongkarnya oknum pegawai tersebut dari obrolan Menkeu Purbaya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Purbaya menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk pegawai pajak dan bea cukai sama di mata hukum
BANGKAPOS.COM - Terungkap ada oknum pegawai pegawai pajak dan bea cukai disinyalir kebal dari hukum perlindungan selama ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengaku bahwa baru mengetahui ada pegawai pajak dan bea cukai kebal dari hukum perlindungan.
Terbongkarnya oknum pegawai tersebut dari obrolan Menkeu Purbaya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Profil Rahmansyah Sibarani, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terekam Lempari Pendemo, Pernah Terima Award
Lantas siapa sosok pegawai pajak dan bea cukai yang disebut-sebut kebal hukum tersebut?
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyebut sempat ditanya oleh Burhanuddin terkait boleh atau tidaknya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) diproses hukum.
Mendengar pertanyaan Burhanuddin, Purbaya pun kaget.
Dia menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia termasuk pegawai pajak dan bea cukai sama di mata hukum.
"Saya baru tahu, saya ketemu dengan Jaksa Agung, saya nggak tahu rahasia atau nggak. Tapi rahasia juga nggak apa-apa. Dia tanya sama saya 'Pak gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum?'"
"Apa tuh? Diselewengkan, mencuri, segala macam, boleh nggak dihukum. Saya kan bingung, maksud Bapak apa? (Burhanuddin bertanya) boleh nggak dihukum? (Purbaya menjawab) ya hukum aja sesuai kesalahan, kan semua di mata hukum sama," katanya dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Purbaya lantas mengetahui bahwa pertanyaan Jaksa Agung kepadanya berdasarkan pengalaman di mana ada perlindungan dari atasan para pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung kasus hukum.
Dia menyebut dalih perlindungan yang diberikan karena ketika ada pegawai yang terkena kasus hukum, maka akan mengganggu stabilitas nasional.
Baca juga: Trauma Richard Bongkar Bejatnya Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Adegan Asusila Tak Wajar
"Ternyata sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (proses hukum), akan ada intervensi dari atas karena akan mengganggu stabilitas nasional," jelasnya.
"Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa," sambung Purbaya.
Namun, dia menegaskan di bawah kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak ada perlindungan bagi pegawai yang terjerat kasus hukum.
| Rekam Jejak AKBP I Gede Ngurah Joni, Kapolres Ende Minta Maaf Usai Anggotanya Habisi Disabilitas |
|
|---|
| Harga HP Samsung M15 5G Terbaru Awal November 2025 & Spesifikasinya, Cuma Segini! |
|
|---|
| Pantas Istri Pamer Gepokan Uang, Sosok Rusli Ternyata Bukan Kades Biasa, Sudah Jabat 3 Periode |
|
|---|
| Sosok & Kronologi Bripda Oschar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas, Ternyata Teman Sendiri |
|
|---|
| Profil Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara Minta Roy Suryo Siap Mental Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.