Berita Viral
Sosok & Motif Bripda Oschar Aniaya Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas, Kini Terancam di-PTDH
Sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) menjadi sorotan publik.
Ringkasan Berita:
- Sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) menjadi sorotan publik
- Bripda Oschar melakukan penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga tewas
- Kesal dengan omongan korban maka pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sampai korban akhirnya meninggal dunia
BANGKAPOS.COM - Sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) menjadi sorotan publik.
Namanya ramai diperbincangkan usai melakukan penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga tewas.
Kesehariannya Paulus Pende diketahui merupakan tukang ojek disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Sementara Bripda Oschar merupakan anggota Polres Ende.
Bripda atau Brigadir Polisi Dua adalah Bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Kini Bripda Oschar dibawa ke Mapolda NTT di Kupang, Sabtu (1/11/2025).
Di Mapolda NTT di Kupang, Bripda Oschar Poldemus Aintiran akan menjalani sidang kode etik Polri.
Baca juga: Trauma Richard Bongkar Bejatnya Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Adegan Asusila Tak Wajar
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, kepada wartawan usai proses autopsi, Sabtu (1/11/2025) di rumah duka di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende tepatnya di belakang Kampus I Uniflor Ende.
"Pelaku sementara masih ada di sel Polres, rencana hari ini dibawa ke Kupang nanti untuk sidang Kode Etiknya menunggu informasi dari Kabid Propam Polda NTT," terang Iptu Andre, dikutip TribunFlores.com
Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam).
Ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, sebelumnya, Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan.
"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH," jelas AKBP Joni Mahardika.
Kronologi Kejadian
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, yang mana korban dan pelaku sama-sama hadir pada acara baptis di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.
| Sosok Beby Prisillia Anak Polisi & Eks Paskibraka Terjerat Narkoba Diciduk Bareng Onad, Sudah Bebas? |
|
|---|
| Profil Rahmansyah Sibarani, Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Terekam Lempari Pendemo, Pernah Terima Award |
|
|---|
| Trauma Richard Bongkar Bejatnya Senior ke Prada Lucky, Dipaksa Ngaku LGBT, Adegan Asusila Tak Wajar |
|
|---|
| Kabar AG, Mantan Pacar Mario Dandy Tersangka Kasus David ozora, Bebas Bersyarat Tapi Wajib Lapor |
|
|---|
| Sosok Warseno, Suami Robohkan Rumah Usai Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri: Saya Lihat di CCTV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.