Profil Hakim Khamozaro Waruwu, Rumah Terbakar Jelang Sidang Korupsi Jalan Sumut
Profil Khamozaro Waruwu: Dari Telepon Misterius hingga Rumah Terbakar Jelang Sidang Korupsi Jalan Sumut
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Hakim Khamozaro Waruwu jadi sorotan usai rumahnya di Medan terbakar jelang sidang kasus korupsi jalan Sumut.
- Ia dikenal tegas dan berani, bahkan sempat menerima telepon misterius sejak memimpin kasus tersebut.
- Meski diterpa musibah, Khamozaro menegaskan tak akan mundur dari tugasnya menegakkan hukum.
- Sosoknya dianggap simbol integritas dan keteguhan di tengah tekanan besar dunia peradilan.
BANGKAPOS.COM - Profil Hakim Khamozaro Waruwu, Rumah Terbakar Jelang Sidang Korupsi Jalan Sumut
Rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231 miliar, terbakar hebat pada Selasa (4/3/2025) pagi.
Kebakaran yang melanda rumahnya di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan, menimbulkan kecurigaan publik karena terjadi tepat sebelum sidang penting kasus dugaan suap proyek jalan Sumut.
Kasus tersebut melibatkan beberapa nama penting, seperti mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Rayhan Dulasmi, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Mora.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Jabatan Tangannya Ditolak Menkeu Purbaya
Perkara itu sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Insiden kebakaran rumah sang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan itu diketahui terjadi sekitar pukul 10.43 WIB dan api dengan cepat melalap sebagian besar bangunan.
Akibat kebakaran tersebut, beragam dokumen penting, pakaian, serta perhiasan milik istri Khamozaro yang dikumpulkan bertahun-tahun hangus dilalap api tanpa tersisa.
Khamozaro dengan nada sedih mengaku bahwa kini dirinya tidak memiliki lagi pakaian maupun perlengkapan pribadi, bahkan baju dinas yang dikenakannya adalah hasil beli darurat setelah kejadian.
“Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini.
Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar),” tuturnya lirih.
Rumah sederhana yang kini tinggal puing itu, menurutnya, telah ia beli sejak tahun 2009, dan selama ini menjadi tempat tinggal bersama sang istri.
Ia menuturkan bahwa laporan resmi terkait kebakaran sudah disampaikan ke Polsek Sunggal, dengan harapan penyebab pasti kebakaran bisa segera terungkap.
Namun, menurut dugaan awal yang disampaikannya, api pertama kali muncul dari dalam kamar tidur utama.
“Dari Polsek Sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. Tapi sudahlah, anggap sebagai musibah,” ujarnya dengan nada pasrah.
Baca juga: Motif Sebenarnya Bripda Waldi Bunuh Dosen Erni Yuniarti di Jambi, Bukan Karena Cinta atau Uang
Khamozaro menuturkan bahwa rumah dalam keadaan kosong saat insiden terjadi, karena sang istri baru saja meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum api muncul.
“Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis,” katanya menjelaskan.
Petugas pemadam kebakaran akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 11.18 WIB, setelah berjuang hampir setengah jam melawan kobaran api yang cukup besar.
Namun kini muncul dugaan bahwa kebakaran tersebut bisa saja memiliki kaitan dengan kasus besar yang sedang ditangani oleh hakim Khamozaro Waruwu, terutama karena waktunya berdekatan dengan agenda persidangan penting kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah kejadian ini murni kecelakaan atau terdapat unsur kesengajaan di balik musibah yang menimpa sang hakim.
Khamozaro Tak Gentar
Menyikapi hal tersebut, Khamozaro Waruwu, menegaskan, dirinya tidak akan mundur meskipun rumahnya terbakar.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," kata Khamozaro Selasa malam.
Khamozaro pun menganggap peristiwa kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai sebuah tantangan.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.
Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Khamozaro Waruwu mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor nomor tidak dikenal.
Terlebih ketika dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang terdakwa korupsi proyek jalan Sumut yang menyeret Topan Ginting.
Sidang korupsi tersebut mulai bergulir sejak September 2025.
"Cuman sering kali mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro.
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ujarnya.
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan di Sumut
Dalam sidang, Khamozaro sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 miliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) ini.
KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dari hasil OTT di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025.
Adapun lima tersangka tersebut di antaranya:
1. Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
2. PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto (HEL)
3. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RAS)
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengaturan e-catalog untuk proyek-proyek pembangunan dan preservasi jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek dalam perkara ini setidaknya mencapai Rp 231,8 miliar.
Topan dan Rasuli diduga berperan sebagai pihak penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut sedangkan Heliyanto diduga berperan sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap
(Tribunnews/Tribunnewsmaker)
| Harta Kekayaan Deni Surjantoro yang Jabatan Tangannya Ditolak Purbaya, di LHKPN Cuma Punya 1 Mobil |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Melarikan Diri saat Hendak Ditangkap Tim KPK |
|
|---|
| Tampang dan Peran 5 Pembunuh Mahasiswa Arjuna di Sibolga, Ada yang Lempar Kelapa ke Kepala Korban |
|
|---|
| Komentar Lama Raisa Disorot Lagi, Isyaratkan Beratnya Rumah Tangga: Can't Wait For The Easy Part |
|
|---|
| Motif Sebenarnya Bripda Waldi Bunuh Dosen Erni Yuniarti di Jambi, Bukan Karena Cinta atau Uang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.