Kondisi dan Pesan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Meninggal Dunia: Ingin Meninggal di Rumah

Antasari Azhar menghembuskan napas terakhir di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

YouTube Warta Kota Production
POTRET ANTASARI AZHAR - Antasari Azhar memang dikenal dengan ciri khas kumis tebal. Namun pada 2024 lalu, ia tampil manglingi karena tak lagi berkumis. 
Ringkasan Berita:
  • Pesan eks Ketua KPK Antasari Azhar yang meninggal dunia Sabtu (8/11/2025).
  • Antasari meninggal dunia pada usia 72 tahun.
  • Ia menghembuskan napas terakhir di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

 

BANGKAPOS.COM --  Inilah pesan eks Ketua KPK Antasari Azhar yang meninggal dunia Sabtu (8/11/2025).

Antasari meninggal dunia pada usia 72 tahun.

Ia menghembuskan napas terakhir di kediamannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Kepergiannya menyisakan duka bagi keluarga.

Baca juga: Tampang Pelaku Penculikan Bilqis, Anak yang Hilang di Makassar & Ditemukan di Jambi, Dijual Rp3 Juta

Keluarga pun mengungkap kondisi dan pesan terakhir mantan Ketua KPK itu sebelum memburuk.

“Dia pengen pulang katanya, pengen meninggal di rumah. (Antasari) bilang ‘saya pengen meninggal di rumah’,” ujar menantunya, Ardiansyah, saat ditemui di Masjid Asy-Syarif, lokasi salat jenazah.

Antasari sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah didiagnosa mengalami serangan virus.

Meski dokter sempat mengizinkan pulang, kondisinya justru memburuk beberapa hari kemudian.

“Beliau kan kemarin kata dokter bilang kena virus, tapi gak tau itu virus covid atau bukan. Sempat dirawat di rumah sakit tapi dokter bilang bisa pulang. Dan pas jam pagi ya kondisinya kritis,” jelas Ardiansyah.

Jenazah Antasari disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, membenarkan informasi tersebut.

“Betul barusan konfirmasi teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Asy Syarif akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari Azhar,” kata Boyamin.

Selepas kepergian Antasari, pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf atas segala khilaf yang mungkin terjadi selama masa hidupnya, termasuk saat menjabat sebagai Ketua KPK dan di Kejaksaan.

“Selama beliau menjabat Ketua KPK, di Kejaksaan, mohon maaf kesalahan dan kekhilafan,” tutur Ardiansyah.

Tokoh hukum yang disorot

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Antasari Azhar dikenal sebagai tokoh hukum yang sempat menjadi sorotan publik dalam berbagai fase kariernya.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hingga akhirnya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007.

Kepergiannya di rumah sendiri, sesuai dengan keinginannya, menjadi penutup yang tenang bagi perjalanan hidup yang penuh dinamika.

Di tengah kontroversi dan pengabdian, Antasari meninggalkan pesan sederhana yang menyentuh: pulang, dan wafat di tempat yang ia anggap paling damai.

Sosok Antasari Azhar

Antasari Azhar dikenal luas sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjabat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2007–2009.

Namanya pernah menjadi simbol ketegasan dalam pemberantasan korupsi, namun juga tercatat dalam sejarah hukum Indonesia karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan publik.

Pada tahun 2009, Antasari terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, bos PT Putra Rajawali Banjaran.

Kasus tersebut menjadi sorotan besar di tanah air, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di lembaga antirasuah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro menyatakan Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Ia pun divonis 18 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya ayah dan suami dari keluarga korban.

Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan Antasari selama persidangan, rekam jejaknya yang belum pernah dihukum, serta jasa-jasanya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I A Tangerang, Antasari menunjukkan perilaku baik dan berhak menerima remisi serta asimilasi sesuai ketentuan hukum pidana.

Dalam enam tahun pertama, ia tercatat menerima remisi total 3 tahun.

Selain itu, melalui program asimilasi di mana ia bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang setiap pukul 09.00–17.00 WIB Antasari mendapat tambahan remisi 1,5 tahun.

Total remisi yang ia peroleh mencapai 4,5 tahun.

Dengan tambahan waktu tersebut dan masa tahanan selama 7,5 tahun, Antasari dianggap telah menjalani dua pertiga dari total 18 tahun vonisnya, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang.

Tepat pada 10 November 2016, Antasari Azhar resmi bebas bersyarat setelah menghabiskan tujuh tahun di balik jeruji besi.

Meski sempat menjadi sosok kontroversial, ia tetap dikenang sebagai pribadi yang kuat menghadapi ujian hidup yang berat.

Pasca bebas, Antasari lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga.

Ia sempat menjadi perhatian publik karena mengaku tidak pernah menerima uang pensiun sejak 2013, tahun ketika usianya menginjak 60 tahun.

Kini, kepergiannya di usia 72 tahun menutup perjalanan panjang seorang tokoh hukum yang pernah berada di dua sisi ekstrem: puncak kekuasaan dan keterpurukan hukum.

Sebuah kisah hidup penuh dinamika, yang meninggalkan pelajaran tentang kuasa, keadilan, dan penebusan.

(Bangkapos.com/Tribun Jabar/Wartakota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved