Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel
Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Rp 1,6 Triliun Terbesar di Sumsel Terbongkar
Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 1,6 triliun melibatkan bank pelat merah dan dua perusahaan swasta.
Ringkasan Berita:
- Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Sumsel.
- Melibatkan bank pelat merah dan dua perusahaan swasta.
- Bermula dari pengajuan kredit investasi kebun sawit inti-plasma
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit fiktif senilai Rp 1,6 triliun.
Kredit fiktif ini melibatkan satu bank pelat merah dan dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Para tersangka merupakan manajer dan karyawan bank serta petinggi PT BSS dan PT SAL.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Ketut Sumedana, Kepala Kajati Sumsel, saat konferensi pers pada Senin (10/11/2025) malam.
Daftar Enam Tersangka
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011;
- MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022;
- DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013;
- ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012;
- ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013;
- dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Ketut Sumedana mengatakan, lima dari enam tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.
Tersangka MS, DO, ED, RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan tersangka ML ditahan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Satu tersangka lainnya, WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus Korupsi Terbesar di Sumsel
Ketut menjelaskan, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun.
Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.
Nilai fantastis ini, menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.
Bermula dari Permohonan Kredit Investasi Bebun Inti dan Plasma
Ditempat yang sama Asisten Pidana Khusus Dr Adhriyansah SH MH, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.
"Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat," kata Aspidsus.
Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Akibat dari tindakan tersebut, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
| Sinyalemen Mahfud Mulai Tersingkap, KPK Temukan Indikasi Modus Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
| Bacaan Doa Allahumma Antassalam Waminkassalam Arab, Latin dan Artinya : Doa Mohon Keselamatan |
|
|---|
| Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 48 Kerbau dan Rp2 Miliar, Sempat Disebut Tak Masuk Akal |
|
|---|
| BNNP Babel Sebut Narkoba di Sukadamai Basel Dijual di Atas Meja : Seperti Jualan Kacang Goreng |
|
|---|
| Ancam Akan Dipukul Jika Tak Diladeni, Ayah di Bangka Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-ilustrasi-kredit-fiktif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.