Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK
Sosok Indah Pertiwi, Crazy Rich Terseret Pelicin Jabatan Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Dokter Yunus
Indah Pertiwi seorang crazy rich terseret uang pelicin kasus jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo yang kini terjaring OTT KPK.
"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.
Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain.
Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai Penerima:
1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Baca juga: Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara di-PTDH Gegara Rp20 Ribu, Bantu Honorer Dianggap Pungli
Kronologi OTT KPK di Ponorogo
KPK mengungkap jalannya kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika muncul kabar bahwa posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo akan diganti.
Mendengar kabar pencopotan jabatan tersebut, Yunus Mahatma merasa ketakutan.
Ia kemudian menghubungi Sekretaris Daerah, Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya sebagai Direktur RSUD tetap aman.
Februari 2025 penyerahan uang Rp400 juta kepada Bupati
Pada Februari 2025, Yunus mulai menyerahkan uang.
Saat itu informasinya ada Rp400 juta yang diberikan Yunus kepada Sugiri melalui ajudan.
Lalu April-Agustus 2025, pembayaran Rp325 juta kepada Sekda
Tak hanya Bupati, Sekda pun kecipratan.
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp325 juta kepada Agus Purnomo.
November 2025, Sugiri menagih Yunus lalu terjaring OTT KPK
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.
Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.
Selanjutnya pada 7 November, KPK menangkap tangan penyerahan uang Rp500 juta yang akan diserahkan pada Bupati Sugiri.
Baca juga: Profil Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, Kasatgas PKH Halilintar Sergap Praktik Tambang Ilegal Babel
Peran Indah Pertiwi Teman Dekat Yunus
Tak langsung mencairkan sendiri uang Rp500 juta, Yunus memakai jasa Indah Pertiwi atau Indah Bekti Pertiwi (IBP) atau yang tertulis di laporan KPK Indah Bekti Pratiwi (IBP).
KPK menyebut jika Indah Pertiwi adalah teman dekat Yunus yang berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp500 juta.
Uang ini lah yang diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK (Ninik).
Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.
Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.
Rinciannya Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.
(TribunJatim.com/Kompas.com/TribunNewsmaker/Tribunnews/Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-INDAH-PERTIWI1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.