Sosok Pratu Saifhonna Fahdil, Prajurit TNI Curi Kotak Amal Masjid untuk Jenguk Ortu Sakit, Ditahan
Pratu Saifhonna Fahdil mencuri kotak amal masjid demi bisa menjenguk orangtua yang tengah sakit d Aceh.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Prajurit TNI Pratu Saifhonna Fahdil mencuri kotak amal di masjid. Akibat perbuatannya, Pratu Fahdil pun mendapat hukuman kurungan tiga bulan 18 hari.
- Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025 lalu. Fahdil mengambil uang Rp 600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci.
- Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp 700 ribu dari kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu.
BANGKAPOS.COM -- Prajutrit TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil mencuri kotak amal masjid Al Muttaqin di Bandara Kualanamu.
Dari hasil mencuri kotak amal masjid, Pratu Saifhonna Fahdil mendapatkan uang Rp 1,3 juta.
Dalam pengakuannya, prajurit TNI itu mengaku kehabisan uang untuk ongkos pulang.
Pratu Saifhonna Fahdil mencuri kotak amal masjid demi bisa menjenguk orangtua yang tengah sakit d Aceh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pratu Fahdil harus mendekam di penjara selama 3 bulan.
Sosok Pratu Saifhonna Fahdil
Pratu Saifhonna Fahdil adalah prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri 203 Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.
Baca juga: Sosok Najmuddin, CEO TRK Holding Hadiahi Lamborghini Rp25 Miliar saat Anak Ultah ke-9 Tahun
Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning (Yonif 203/AK) adalah batalyon infanteri mekanis yang berada di bawah Komando Brigade Infanteri Mekanis 1/Pamulang Jaya Sakti (Brigif Mekanis 1 PIK/Jaya Sakti) Kodam Jaya.
Pangkat Prajurit Satu (disingkat Pratu) adalah pangkat kedua terendah dalam jenjang kepangkatan Tamtama di Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya di TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Pangkat ini berada di atas Prajurit Dua (Prada) dan di bawah Prajurit Kepala (Praka).
Pangkat ini biasanya diberikan kepada anggota TNI yang baru lulus pendidikan dasar kemiliteran dan mulai bertugas sebagai prajurit.
Mengenai gaji Prajurit Satu TNI AD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS dan TNI, gaji pokok seorang Prajurit Satu sekitar Rp2.600.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung masa dinas dan golongan.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan operasional, dan tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total penghasilannya.
Menurut informasi, Pratu Saifhonna Fahdil memiliki orang tua yang tinggal di Aceh.
Selama bertugas di militer, ia pernah menjalani kedinasan di Papua.
Baca juga: Sosok Raden Nuh Pengacara Bantu Raffi Ahmad saat Terjerat Narkoba, Tagih Utang Rp250 Juta: Jasa Kami
Sayangnya, pada Juli 2025, Pratu Saifhonna Fahdil tertangkap tangan mencuri kotak infaq di Masjid Al Muttaqin di Bandara Kualanamu.
Kronologi Pratu Fahdil Curi Kotak Amal
Pratu Saifhonna Fahdil nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Provinsi Aceh.
Mayor Wiwid Ariyanto, selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02, menyampaikan bahwa Pratu Fahdil adalah prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuing, Kota Tangerang, Banten.
"Suatu waktu, terdakwa mendapati informasi bahwa orangtuanya sakit," kata Wiwid saat diwawancarai di lokasi pada Senin (10/11/2025).
Selanjutnya, Pratu Fahdil beranjak dari Banten dengan mengendarai pesawat terbang dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional.
Pada 23 Juli 2025, Pratu Fahdil mencuri uang dari kotak infak di lantai satu Masjid Al-Mutaqqin, yang berada dalam bandara, senilai Rp 600 ribu.
Pratu Fahdil beraksi dengan merusak gembok kotak infak.
Besoknya, dia mencuri lagi. Uang dari dalam kotak infak di lantai dua senilai Rp 700 ribu diambil.
Alhasil, total uang yang dicuri mencapai Rp 1,3 juta.
Aksi Pratu Fahdil pun terungkap karena terekam CCTV.
Pada 26 Juli, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.
"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orangtuanya. Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang. Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," ungkap Wiwid.
Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil untuk membayar sewa kos selama di Medan.
"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.
Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya.
Pratu Fahdil Ditahan
Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan.
Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan.
Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan.
"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp 1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit.
Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan.
Hal yang memberatkan, motivasi mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri.
Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin. Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan.
Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, masih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman.
Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/TribunJatim.com)
| Sosok Nurul Damayana, Hadiahi Bilqis Korban Penculikan Umrah Gratis, SPG jadi Crazy Rich Makassar |
|
|---|
| Cara Polisi Bujuk Bilqis yang Ketakutan saat Dijemput di Hutan Merangin, Akhirnya Mau Pulang |
|
|---|
| Kecurigaan Orang Tua di Basel Berujung Pilu, Anak SMP Korban Asusila Teman Sekolah, Dipukul 3 Kali |
|
|---|
| Sosok Raden Nuh Pengacara Bantu Raffi Ahmad saat Terjerat Narkoba, Tagih Utang Rp250 Juta: Jasa Kami |
|
|---|
| Sosok Indah Pertiwi, Crazy Rich Terseret Pelicin Jabatan Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Dokter Yunus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-Sosok-Pratu-Saifhonna-Fahdil-Prajurit-TNI-Curi-Kotak-Amal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.