Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs
Aristo adalah pakar hukum dari UI, ia disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah Jokowi.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Aristo adalah pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).
- Ia saat itu mengeluarkkan komentarnya dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, Minggu (9/11/2025).
BANGKAPOS.COM -- Sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana disorot terkait komentarnya soal polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Aristo adalah pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI).
Ia saat itu mengeluarkkan komentarnya dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Sosok dan Pengakuan Dua Polisi yang Selamatkan Bilqis, Ditemukan 2.600 Kilometer dari Makassar
Dalam tayangan tersebut, Aristo menyebut kubu Jokowi sudah unggul telak 6-0 atas Roy Suryo Cs dalam polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu sontak memicu perdebatan sengit antara Aristo dan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Azam Khan, di hadapan publik televisi nasional.
Dalam dialog tersebut, Aristo menjelaskan bahwa beban pembuktian di kasus ini kini berada pada pihak Roy Suryo Cs.
Menurutnya, kepolisian sudah melewati tahap awal yang sangat krusial dengan menetapkan tersangka secara hati-hati setelah memenuhi standar alat bukti minimum.
“Sudah pasti, apalagi perkara publik besar begini. Kehati-hatian itu dilakukan untuk memenuhi standar minimum alat bukti yang fokus pada kuantitas,” ujar Aristo dalam siaran tersebut.
Ia menilai, peluang pihak Roy Suryo untuk mengubah arah kasus dengan menghadirkan saksi atau ahli tambahan “sangat kecil” atau very unlikely.
Pernyataan itu langsung disanggah oleh Azam Khan, kuasa hukum Roy Suryo, yang menilai Aristo tidak netral.
Namun Aristo tetap bersikukuh bahwa kesimpulan penyidik sudah diambil berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kalau pun kliennya Bang Azam mengajukan ahli atau saksi baru, itu hanya formalitas. Kesimpulan sudah diambil terlebih dahulu,” tegas Aristo.
Ia juga menegaskan bahwa polisi memiliki “monopoli kebenaran” secara hukum, sesuai dengan KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.
“Dalam hukum acara pidana, untuk menetapkan tersangka kamu harus punya bukti yang cukup. Nah, bukti itu sudah dikantongi polisi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” jelasnya.
Azam Khan pun menanggapi dengan nada tinggi.
“Ya, jangan dijustifikasi begitu. Itu seolah-olah menekan posisi klien saya. Harusnya yang bicara netral!” seru Azam yang sempat menginterupsi Aristo beberapa kali.
Namun Aristo tetap pada pendiriannya.
“Sekarang tugas Bang Azam adalah melawan kebenaran versi otoritas kepolisian. Tapi sayangnya, instrumen hukum acara kita memang tidak cukup kuat untuk melawan itu,” katanya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan analogi skor mencolok:
“Kalau dulu saya bilang 3-0, sekarang mohon maaf, sudah 6-0. Jokowi unggul telak,” ujar Aristo disambut riuh studio.
Aristo: Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana
Dalam kesempatan lain, Aristo juga menegaskan bahwa Roy Suryo secara hukum bisa dijerat pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hal ini ia sampaikan dalam program Apa Kabar Indonesia pada 7 Juni 2025.
Menurutnya, “legal truth” atau kebenaran hukum sudah berpihak pada Presiden Jokowi, berdasarkan hasil investigasi dan dokumen resmi dari pihak berwenang.
“Legal truth sudah ada. Hasil uji Labfor Bareskrim Polri memastikan ijazah Jokowi asli dan identik dengan milik alumnus Fakultas Kehutanan UGM lainnya. Itu bukti sentral, karena bersumber dari otoritas,” tegas Aristo.
Selain itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, memperkuat posisi hukum pihak pelapor.
“Bisa kah Roy Suryo dijerat pidana? Sangat bisa. Karena bukti otoritatif sudah mengarah ke sana,” lanjutnya.Dua Alat Bukti Cukup untuk Tetapkan Tersangka
Aristo menjelaskan, dalam hukum pidana, dua alat bukti yang sah sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kata dia, kepolisian sudah memiliki hasil Labfor Bareskrim, dokumen pembanding ijazah Jokowi, serta bukti lain berupa pengumuman kelulusan dan arsip KKN di UGM.
Namun ia juga mengakui bahwa kubu Roy Suryo masih bisa menghadirkan ahli atau bukti tandingan.
“Kalau mereka merasa Labfor Bareskrim tidak valid, silakan ajukan ahli sendiri. Tapi nanti akan diuji, seberapa signifikan pembuktiannya,” ucapnya.
Meski begitu, Aristo menilai arah kasus sudah jelas.
“Angin kemenangan ada di pihak Jokowi. Karena bukti-bukti kunci seperti hasil Labfor, pernyataan UGM, dan dokumen historis sudah memenuhi syarat legal truth. Ibarat pertandingan, Jokowi sudah unggul telak,” ujarny
Sosok Aristo Pangaribuan
Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.
Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.
Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022.
Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.
Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.
Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.
Berikut biodata selengkapnya:
Pendidikan
Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)
Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)
Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)
Mata Kuliah
Hukum Acara Pidana
Praktik Acara Pidana
Kapita Selekta Hukum Acara Perdata
Bahasa Inggris Hukum
Buku
2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.
2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.
Jurnal
Artikel: Menyegarkan Pendekatan Studi Hukum Acara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, Vol. 33 No.2, tahun 2021.
Artikel: Innocent until Presented, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 50, No. 2 Tahun 2020
Article: Appeal Against Acquittal By The Prosecutor: Critical Comments on The Indonesian Constitutional Court Decision, Jambe Law Journal Vol. 2, No. 1 Tahun 2019.
Article: Causes and Consequences of the War on Marijuana in Indonesia, Written with Kelly Manthovani, Indonesia Law Review Vol 9, No. 2 Tahun 2019.
Article: Presentation of suspects: The paradox of presumption of innocence, Journal of Law and Justice in a Globalized World, 2018.
Artikel: Paradoks Asas Praduga Tidak Bersalah, Jurnal Al- Risalah Vol. 16, No. 2 Tahun 2017
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Harta & Profil Irjen Asep Edi Suheri Klaim Status Tersangka Roy Suryo Bukan Politis, Punya Utang |
|
|---|
| Sosok Dokter Tifa, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Lulusan UGM |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan |
|
|---|
| Harta Kekayaan Kombes Budi Hermanto yang Umumkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Punya Utang Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202551111-sosokARISTO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.