Heboh Jusuf Kalla vs Mafia Tanah, Lippo Membantah, Said Didu Singgung Beking Perwira Tinggi
Sementara itu, Said Didu mengungkap bahwa masalah Jusuf Kalla vs Lippo ini adalah permainan mafia tanah yang ikut dibekingi oknum perwira tinggi.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla baru-baru ini disorot karena sengketa tanah miliknya vs Lippo Group.
- Lippo Group, lewat bos besar mereka, James Riadi membantah mereka terlibat dalam kasus sengketa tanah Jusuf Kalla di Makassar ini.
- Sementara itu, Said Didu mengungkap bahwa masalah Jusuf Kalla vs Lippo ini adalah permainan mafia tanah yang ikut dibekingi oknum perwira tinggi.
BANGKAPOS.COM - Mantan Wakil presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla baru-baru ini disorot karena sengketa tanah miliknya vs Lippo Group.
Lippo Group, lewat bos besar mereka, James Riadi membantah mereka terlibat dalam kasus sengketa tanah vs Jusuf Kalla di Makassar ini.
Sementara itu, Said Didu mengungkap bahwa masalah Jusuf Kalla vs Lippo ini adalah permainan mafia tanah yang ikut dibekingi oknum perwira tinggi.
Sebagai informasi, kasus ini jadi sorotan setelah Jusuf Kalla marah besar ketika melihat langsung tanah16,4 hektar miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu diduga dicaplok oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group, pada Rabu (5/11/2025).
Sembari bertolak pinggang, Jusuf Kalla menegaskan kembali lahan seluas 16,4 hektar yang dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group adalah miliknya.
Jusuf Kalla mengaku membeli langsung lahan yang berada di Trans Studio Mal itu langsung dari ahli waris yang diklaim keturunan Raja Gowa, pada tiga dekade silam.
"Tiga puluh tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD," kata JK.
"Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya," tegasnya.
"Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?," ujar JK.
"Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa," lanjutnya.
JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.
JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD.
“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.
Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD.
“Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya.
JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK.
“Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan, klaim kepemilikan atas lahan didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala.
Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujarnya memperlihatkan fisik sertifikat HGB.
Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi
jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.
Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter persegi; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter persegi; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi; dari pihak A Batara Toja.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.
Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya, yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.
Menurut Jusuf Kalla, gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.
"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.
"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.
Meski Demikian JK mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil jika lahan seluas 164.151 M2 terus diusik.
Hanya saja, dirinya mengaku siap memberikan perlawanan hukum jika lahan itu tetap diganggu.
"Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, (tapi) mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya.
JK pun menduga, objek gugatan yang dimenangkan GMTD dengan tergugat-nya, bukanlah di atas lahan yang diklaim miliknya.
"Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia, mana tanahmu," sebutnya.
Dalam kasus ini, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla.
Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.
Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan kelompok massa yang melakukan gangguan fisik itu diduga dari kelompok GMTD.
"Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu," kata Azis Tika dikutip dari Tribunnews.com.
"Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak GMTD enggan mengomentari kasus ini.
Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said meminta semua pihak menghargai putusan majelis hakim.
Lippo Group Membantah
Terpisah, Chairman Lippo Group James Riady membantah lahan sengketa yang bikin Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla meradang adalah milik Lippo Group.
James mengatakan bahwa lahan berkonflik itu adalah milik perusahaan terbuka besutan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana perusahaan Lippo Group merupakan salah satu pemegang sahamnya.
"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda," kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Oleh karena itu, James mengatakan dirinya yang mewakili Lippo Group tidak akan memberikan komentar terkait hal tersebut.
"Bukan enggak tahu masalah, artinya itu tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitan dengan Lippo, jadi kita enggak ada komentar," ujarnya.
Ia juga membantah bahwa Lippo Group disebut menyerobot lahan milik PT Hadji Kalla, seperti yang disebut oleh Jusuf Kalla.
"Kamu percaya Lippo menyerobot tanah, kan enggak?," kata James.
Dikutip dari kompas.com, GMTD sendiri merupakan perusahaan patungan (kongsi) yang melibatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dan entitas terafiliasi Lippo Group.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham publik GMTD, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi.
Perusahaan ini memiliki 32,5 persen saham non-publik terbesar, Publik 35 persen saham, Pemerintah Daerah Gowa 6,5 persen saham, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen saham, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen saham.
Meskipun Lippo Group bukan pemilik tunggal, kepemilikan 32,5 persen melalui entitasnya menjadikan Lippo sebagai pemegang saham non-publik mayoritas yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan dan kebijakan GMTD, sebuah fakta yang menjadi sorotan dalam sengketa lahan ini.
Said Didu Singgung Mafia Tanah Dibekingi Perwira Tinggi
Kasus Jusuf Kalla vs Lippo ini ikut oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Dirinya menegaskan pencaplokan tanah yang diduga dilakukan oleh Lippo Group adalah buah dari permainan mafia tanah.
Lewat status twitter atau x pribadinya @msaid_didu pada Selasa (11/11/2025), Said Didu membeberkan sejumlah perwira tinggi dari TNI hingga Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla @Pak_JK di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yg 'eksekusi' tanah Pak JK," tulis Said Didu menyebutkan sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI dan Polri yang terlibat dalam pusara mafia tanah.
"Pati bintang 2 dari Mabes AD, pati bintang 2 dari Korps Marinir, pati Mabes Polri dari 2 unit, dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN sekarang," bebernya.
Sejumlah perwira tinggi yang disebutkannya terlibat dalam pencaplokan tanah milik Jusuf Kalla.
Hal itu dikuatkan dari sejumlah potret eksekusi tanah milik Jusuf Kalla yang kini beredar terbatas.
"Foto mereka saat 'eksekusi abal-abal' tersebut sudah beredar terbatas," imbuhnya.
Sedangkan, para aparat yang bersikap netral kini dalam posisi sulit.
Mereka akan dimutasi agar tak lagi menangani kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan Lippo Group.
"Aparat di bawah yang bersikap netral, saat ini sedang proses dimutasi. Ini fakta bahwa Oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat," ungkap Said Didu.
"Bapak Presiden @prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah," tambahnya.
Postingan Said Didu ramai ditanggapi masyarakat.
Beragam pendapat bersusulan memenuhi kolom komentar, termasuk mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Lewat twitternya @susno2g, Susno Duadji menegaskan seluruh oknum aparat yang terlibat harus ditindak tegas, termasuk Hakim yang mengadili.
"Mafia tanah dan siapapun yang jadi backing harus ditindak tegas, dalam perkara tanah Pak JK, hakim yang mengadili harus diproses hukum," tegasnya. (Wartakota/ Kompas.com/ Bangkapos.com)
| Fakta Nadia Hutri Otak Penculikan Bilqis, Beli 3 Juta Dijual Lagi 15 Juta, Ini Rumah & Pekerjaannya |
|
|---|
| Cara Polisi Bujuk Bilqis yang Ketakutan saat Dijemput di Hutan Merangin, Akhirnya Mau Pulang |
|
|---|
| Sosok Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Sudah Jual 9 Bayi & 1 Anak Lewat TikTok |
|
|---|
| Bilqis Sudah Nyaman di Kampung Adat Merangin Jambi, Dirawat Seperti Keluarga Sendiri |
|
|---|
| Modus Bilqis Hilang Diculik di Makassar dan Ditemukan di Jambi, Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-Jusuf-Kalla-vs-Lippo-group-di-Makassar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.