Berita Viral

Bilqis Bukan Korban Pertama, Pelaku Ternyata Sudah Sering Jual Bayi dan Anak

Tersangka AS dan MA, dua warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi telah menjual sembilan bayi dan satu anak.

Editor: Fitriadi
Tribun Jambi/ Heru Pitra
PELAKU PENCULIK BILQIS - Kasus penculikan anak bernama Bilqis yang sempat menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah operasi lintas provinsi dilakukan oleh aparat kepolisian. Tampak tiga dari empat pelaku yang berhasil ditangkap. 

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," kata Djuhandani.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribun Timur)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved