Berita Viral

Bilqis Bukan Korban Pertama, Pelaku Ternyata Sudah Sering Jual Bayi dan Anak

Tersangka AS dan MA, dua warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi telah menjual sembilan bayi dan satu anak.

Editor: Fitriadi
Tribun Jambi/ Heru Pitra
PELAKU PENCULIK BILQIS - Kasus penculikan anak bernama Bilqis yang sempat menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah operasi lintas provinsi dilakukan oleh aparat kepolisian. Tampak tiga dari empat pelaku yang berhasil ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka MA dan AS sudah jual 9 bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA.
  • Tersangka NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
  • Tersangka SY pelaku utama yang menculik Bilqis dijerat pasal berlapis.

 

BANGKAPOS.COM - MA (42) dan AS (36), dua dari empat tersangka jual beli Bilqis Ramdhani (4) bocah asal Makassar, ternyata sudah sering melakukan kejahatan serupa.

Dua warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ini telah menjual sembilan bayi dan satu anak.

Terakhir kedua tersangka menjual Bilqis bocah perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Cara Polisi Bujuk Bilqis yang Ketakutan saat Dijemput di Hutan Merangin, Akhirnya Mau Pulang

MA dan AS melakukan jual beli bayi dan anak melalui TikTok dan WhatsApp.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Bangkapos.com dari Tribun Timur, Senin (10/11/2025).

Bilqis yang dinyatakan hilang saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025) dipastikan sebagai korban tindak pidana perdangan orang (TPPO).

BILQIS KEMBALI KE KELUARGA - (kiri) Mery Ana, pelaku yang menjual Bilqis. (kanan) Bilqis digendong polisi saat tiba di Makassar.
BILQIS KEMBALI KE KELUARGA - (kiri) Mery Ana, pelaku yang menjual Bilqis. (kanan) Bilqis digendong polisi saat tiba di Makassar. (Instagram Makasar Info)

Korban berhasil ditemukan di kawasan permukiman Suku Anak Dalam Jambi di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Terungkapnya fakta baru jual beli anak tersebut setelah penyidik mendalami keterangan para pelaku.

Baca juga: Sosok Nurul Damayana, Hadiahi Bilqis Korban Penculikan Umrah Gratis, SPG jadi Crazy Rich Makassar

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan dan penjualan Bilqis.

Keempatnya adalah perempuan SY (30). Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).

Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Kronologi dan Peran Empat Tersangka

Djuhandhani mengatakan empat tersangka memiliki peran berbeda.

MA dan AS membeli Bilqis dari tersangka NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sedangkan NH membeli Bilqis dari tersangka utama yang menculik yaitu SY (30) warga Makassar.

Pertama SY jadi sosok pelaku utama yang diringkus di Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," kata Dhuhandani.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa Bilqis telah dijual sebanyak tiga kali dengan harga berbeda.  

Awalnya, SY sebagai pelaku utama, menculik Bilqis saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Saat itu Bilqis sedang menemani ayahnya Dwi Nurmas (34) melatih tenis.

Dwi Nurmas datang sekitar pukul 08.05 WITA bersama Bilqis yang kemudian bermain di playground di dekat lapangan tenis.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Dwi Nurmas pun kehilangan putrinya.

Dari rekaman CCTV, pelaku  SY terlihat membawa Bilqis.

SY kemudian menjual Bilqis di grup Facebook.

Kemudian tersangka NH yang melihat unggahan tersebut terbang dari Jakarta ke Makassar untuk bertransaksi dengan SY.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," beber Djuhandani.

Setelah itu, NH kembali ke Jakarta membawa Bilqis untuk transit lalu terbang ke Jambi.

Di Jambi, Bilqis dijual oleh NH ke AS dan MA.

Setelah menangkap SY di Makassar, polisi terbang ke Sukoharjo Jawa Tengah menggerebek kediaman NH.

Dari pengakuan NH, ia menjual Bilqis Rp15 juta.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.

Namun, dari pengakuan AS dan MA, keduanya membeli Bilqis dari tangan NH seharga Rp30 Juta.

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," kata Djuhandhani.

Setelah mendapatkan Bilqis, AS dan MA menjual korban ke kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Tim Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang kemudian menangkap AS dan MA setelah melakukan penelusuran lebih lanjut.

AS dan MA ditangkap di wilayah Jalan H Bakri, Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memperoleh petunjuk lokasi keberadaan Bilqis sudah dijual kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Selanjutnya, polisi melakukan pendekatan kepada temenggung atau tetua adat SAD untuk mengembalikan Bilqis.

Setelah pendekatan, Bilqis akhirnya berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk diserahkan ke Polres Makassar.

Motif Pelaku Masalah Ekonomi

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," kata Djuhandani.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribun Timur)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved