Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat Polisi Tak Berwenang Tentukan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi
Mahfud MD menilai keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan hakim, bukan polisi. Susno Duadji sependapat, ranah pembuktian ijazah berada di PTUN
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Roy Suryo masuk klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka.
Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia. Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan,
| Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Sinyalemen Mahfud Mulai Tersingkap, KPK Temukan Indikasi Modus Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
| Harta & Profil Irjen Asep Edi Suheri Klaim Status Tersangka Roy Suryo Bukan Politis, Punya Utang |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mahfud-MD-dan-Susno-Duadji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.