Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat Polisi Tak Berwenang Tentukan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi
Mahfud MD menilai keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan hakim, bukan polisi. Susno Duadji sependapat, ranah pembuktian ijazah berada di PTUN
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD dan Susno Duadji kompak menilai polisi tak berwenang menentukan keaslian ijazah Jokowi.
- Keduanya menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan di pengadilan, bukan oleh aparat penyidik.
- Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Musibah Kita Punya Negara
BANGKAPOS.COM--Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, keaslian ijazah Jokowi semestinya dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian dokumen bukan kewenangan kepolisian, melainkan hakim melalui proses persidangan.
“Yang membuktikan ijazah itu bukan polisi, harus hakim yang memutuskan. Polisi hanya menghimpun alat bukti lalu diserahkan ke pengadilan. Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/11/2025).
Mahfud menambahkan, peran polisi hanyalah sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan memberikan kesimpulan hukum atas keaslian dokumen tersebut.
Sependapat dengan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie
Mahfud MD juga menyatakan sependapat dengan pandangan Komjen (Purn) Susno Duadji dan Prof. Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ijazah Jokowi.
“Saya sependapat dengan Pak Susno dan Pak Jimly. Kalau mau dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan dulu ijazah itu benar-benar asli atau tidak,” tegas Mahfud.
Menurutnya, jika pengadilan nanti menyatakan Roy Suryo bersalah sementara keaslian ijazah Jokowi belum dibuktikan, maka putusan itu bisa dianggap cacat hukum.
Susno Duadji: Polisi Tak Berwenang Tetapkan Keaslian Ijazah Jokowi
Senada dengan Mahfud, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga menilai Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, menurut Susno, “identik” bukan berarti “asli”.
“Hasil kerja Polri patut diapresiasi. Tapi identik bukan berarti sah. Itu hanya menunjukkan kesamaan fisik atau data, bukan keabsahan hukum,” ujar Susno dikutip dari TV One, Sabtu (4/10/2025).
Susno menegaskan bahwa ranah penentuan keaslian ijazah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan produk administrasi negara, bukan pidana.
“Itu masalah administrasi, harusnya digugat di PTUN. Karena di sana ranah hukum administrasi negara diperiksa. Kalau di Polda Metro, kasusnya memang tidak akan bisa jalan,” jelasnya.
Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Berpotensi Mandek
Susno juga menilai wajar jika penanganan kasus ijazah Jokowi tampak mandek, sebab objek utama perkara yakni keaslian ijazah belum bisa dibuktikan secara hukum.
“Kalau objek masalahnya belum bisa dibuktikan asli atau tidak, tentu kasusnya sulit maju. Untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi, seharusnya melalui gugatan di PTUN,” pungkasnya.
Pandangan Mahfud MD dan Susno Duadji menunjukkan kesamaan sikap bahwa penentuan keaslian ijazah Presiden Jokowi tidak berada di tangan polisi, melainkan hakim melalui persidangan.
Keduanya menilai, langkah hukum terhadap Roy Suryo Cs sebaiknya berdasarkan pembuktian objektif dan prosedural, agar tidak menimbulkan polemik baru di ruang publik.
Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Musibah Kita Punya Negara
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago murka dengan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, perkara pembuktian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah hal sepele.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu tak harus sampai menersangkakan orang.
Seharusnya, menurut Pangi, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya ke publik untuk membuktikan keasliannya.
"Ya, ini musibah ya musibah kita punya negara gitu. Cuma kan perasaan saya enggak enakan aja, perasaan kita. Kita semua, saya sakit jiwa atau semua rakyat Indonesia sakit jiwa semua dengan virus ini gitu, virus ijazah ini dan ini lama-lama makin menjengkelkan, makin memuakkan, membosankan dan menjenuhkan," ujar Pangi saat bicara di podcast Forum Keadilan TV, Youtube @forumkeadilanTV, tayang perdana, Selasa (11/11/2025).
Pangi menilai isu ijazah yang bisa diselesaikan sesederhana dengan memperlihatkan secara langsung, sampai harus melibatkan kepolisian hingga proses hukum yang berbelit.
"Mungkin kalau dilihat oleh orang-orang asing, orang luar negeri mungkin ketawa sih mereka melihat Indonesia itu persoalan yang sederhana dibuat complicated, menyimpan penyakit, banyak masalah,' ujarnya.
Pangi bahkan mengaku malu dengan ulah Jokowi dengan persoalan ijazahnya.
Terlebih, Jokowi sudah dua kali menjadi kepala daerah dan dua periode menjabat presiden yang menggunakan ijazah saat pendaftarannya.
"Aneh sih bin ajaib kita malu sih saya sebagai negara termasuk orang Sumatera Barat, dunia lah ya melihat kita semua sakit jiwa kali ya termasuk saya mungkin," ujarnya.
Roy Suryo Cs Tersangka
Mengutip Kompas.com, Roy Suryo dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo masuk klaster tersangka bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka.
Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia. Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mahfud MD dan Susno Duadji Sependapat: Soal Ijazah Jokowi, Hakim yang Harus Membuktikan,
| Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Sinyalemen Mahfud Mulai Tersingkap, KPK Temukan Indikasi Modus Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
| Harta & Profil Irjen Asep Edi Suheri Klaim Status Tersangka Roy Suryo Bukan Politis, Punya Utang |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Beber Alasan Roy Suryo Belum Ditahan: Ada Pertimbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Mahfud-MD-dan-Susno-Duadji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.