Breaking News

Berita Viral

Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Dituding Pungli Rp20 Ribu Kini Bernasib PTDH

Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan terimbas PTDH gegara  perkara pungutan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.  

Ringkasan Berita:
  • Sosok Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini mendadak menyita perhatian publik
  • Keduanya yang memiliki profesi mulia ini terimbas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara perkara pungutan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer
  • Kedua nama itu di-PTDH usai dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli)

 

BANGKAPOS.COM - Sosok Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini mendadak menyita perhatian publik.

Keduanya yang memiliki profesi mulia ini terimbas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara perkara pungutan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.

Kala itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. 

Sedangkan Abdul Muis seorang guru di sekolah tersebut.

Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur

Kedua nama itu di-PTDH usai dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). 

LSM merupakan organisasi nonpemerintah yang didirikan oleh masyarakat secara mandiri, biasanya untuk memperjuangkan kepentingan sosial, kemanusiaan, lingkungan, atau hak asasi manusia.

Kronologi Pilu Guru Dipecat

Kasus dialami Rasnal bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. 

Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. 

Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. 

Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20 ribu per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru. 

“Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com. 

Pada 2020, muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). 

GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa.  (ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved