Berita Viral

Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Dituding Pungli Rp20 Ribu Kini Bernasib PTDH

Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan terimbas PTDH gegara  perkara pungutan Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.  

Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. 

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota. 

“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya. 

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. 

Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. 

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan. 

Sementara, Abdul Muis ditunjuk oleh rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela. 

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025). 

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN. 

Wali Murid Sukarela Bayar Dana Rp20 Ribu

Sederet fakta kasus pemecatan dua figur penting di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis, S.Pd., seorang guru Sosiologi yang juga Bendahara Komite, serta mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Rasnal diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) menyita perhatian publik.

Keduanya dipecat terkait pengumpulan dana komite sekolah sebesar Rp20.000 per siswa.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.

Guru Abdul Muis berinisiatif mengusulkan ke wali murid untuk mengumpulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan.

Meskipun wali murid dilaporkan menyepakati dan sukarela membayar iuran tersebut demi membantu para guru honorer, inisiatif ini kemudian diusut oleh pihak berwenang.

Orang Tua Murid Bantu Cari Keadilan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved