Profil Tokoh
Profil Irjen Djuhandhani Baru Seminggu Kapolda Sulsel Ungkap Penculikan Bilqis, Eks Kapolres Bateng
Irjen Djuhandhani Rahardjo Kapolda Sulsel sukses mengungkap kasus penculikan dan perdagangan yang melibatkan Bilqis bocah 4 tahun asal Makassar.
Usaha penambangan pasir timah di hutan produksi tersebut juga tidak dilengkapi surat-surat.
Tangani Kasus Ijazah Jokowi
Sebelum menempati jabatan Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Saat itu Djuhandhani Rahardjo Puro masih jenderal bintang satu atau Brigjen, dia mengumumkan ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Bahkan Djuhandhani Rahardjo Puro berani menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Keputusan itu diambil, setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Karier Moncer dan Harta Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri sejak 22 Desember 2022.
Ia memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.
Djuhandhani adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Di Akpol, ia satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sosok Indah Pertiwi, Crazy Rich Terseret Pelicin Jabatan Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Dokter Yunus
Berbagai jabatan strategis di Polri sudah pernah diemban oleh jenderal kelahiran Magelang, 31 Mei 1969, ini.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri.
Kairernya makin moncer setelah dimutasi sebagai Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri pada 2019.
Pada 2020, Djuhandhani diangkat menjadi Dirreskrimum Polda Bali.
Satu tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.
Setelah itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dipercaya menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada 2022.
Setelah cukup lama, Djuhandhani kemudian diangkat menjadi Kapolda Sulsel pada 2025.
Djuhandhani tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Ia terakhir kali melaporkankan hartanya di LHKPN pada 22 Oktober 2021.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar.
Djuhandhani memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta senilai Rp1,2 miliar.
Peran 4 Tersangka
Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4),
Belakangan diketahui, BQ menjadi korban perdagangan anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.
4 pelaku yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menguraikan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah:
Keempat tersangka dihadirkan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,”
Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.
Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.
“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.
Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.
Dijual Lagi Rp80 Juta
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.
NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.
4 Tersangka dan Pasal Berlapis
Empat tersangka penculikan balita Bilqis (4) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).
SY (30), pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca juga: Profil dr Gia Pratama Putra, Viral Cerita Rahim Wanita Copot di Kresek, Anak Capt. Amir Hamzah
Kedua, perempuan NH (29). Pekerjaan pengurus rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng (Jawa Tengah).
Ketiga, perempuan MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dan keempat pria inisial AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
(Tribun Network/Thf/Tribunnews.com/TribunTimur.com/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)
| Profil dr Gia Pratama Putra, Viral Cerita Rahim Wanita Copot di Kresek, Anak Capt. Amir Hamzah |
|
|---|
| Profil Arif Satria, Rektor IPB Ditunjuk jadi Kepala BRIN, Lulusan Jepang Tembus Harta Rp9 M Lebih |
|
|---|
| KH Yusuf Hasyim Kiai Militer dari NU yang Berjasa Besar bagi NKRI |
|
|---|
| Profil & Harta Ali Alwi Anggota DPD Sebut Purbaya Berani Tampil di Tengah Serigala, Legislatif '99 |
|
|---|
| Profil Kombes Budi Hermanto yang Umumkan Bakal Ada Tersangka di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251112-KAPOLDA-SULSEL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.