Breaking News

Orangtua Murid Bela Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat Gegara Iuran Rp20 Ribu: Bukan Uang Negara

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena iuran Rp20 ribu. Orangtua murid membela, menegaskan iuran itu hasil kesepakatan bersama, bukan pungli

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT-- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. 

"Pungutan tidak boleh mewajibkan. Tapi kalau meminta bantuan, boleh. Namanya sumbangan itu ya sukarela, terserah yang mau memberi,” jelasnya.

Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pungutan sekolah pada periode 2018–2019. 

Kisah Guru Dipecat gegara uang Rp20 Ribu

Sebelumnya, Rasnal dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara.

Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.

Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023. 

Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka.

"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com

Adapun kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara

Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. 

“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya. 

Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar yang berhak menerima honor.

Dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria. 

“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved