Breaking News

Orangtua Murid Bela Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat Gegara Iuran Rp20 Ribu: Bukan Uang Negara

Dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena iuran Rp20 ribu. Orangtua murid membela, menegaskan iuran itu hasil kesepakatan bersama, bukan pungli

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
GURU DIPECAT-- Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. 

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. 

Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru. 

"Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal. 

Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat. 

“Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali,” ujarnya.

Dianggap sebagai Pungli Pandemi 2020 menjadi awal badai baru. Muncul laporan dari sebuah LSM yang menilai sumbangan orang tua itu sebagai pungutan liar (pungli). 

Laporan diterima kepolisian, dan Rasnal menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan. 

Ia menjalani pemeriksaan dan persidangan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Rasnal menjalani hukuman satu tahun dua bulan, delapan bulan di penjara dan sisanya tahanan kota. 

“Saya tidak punya uang 50 juta untuk membayar denda, jadi saya jalani semuanya,” katanya, tersenyum getir.

Gelombang Solidaritas Guru dan Wali Murid

Kasus ini menimbulkan gelombang dukungan bagi dua guru yang dinilai dikriminalisasi karena niat baik.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar aksi damai dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar status dan hak dua guru itu dipulihkan.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memperjelas batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan liar.”

“Guru hari ini sangat rentan. Tanpa perlindungan hukum, niat baik bisa berubah jadi jerat hukum,” katanya.

Kembali Mengajar Tanpa Gaji 

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. 

Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024. 

“Saya sudah mengajar, sudah bebas, tapi gaji saya tidak dibayar. Saya bertahan hampir setahun tanpa gaji,” tuturnya. 

Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD. 

“Saya terdiam lama. Saya pikir, beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujarnya pelan.

Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.

Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.

“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya.

Dalam kasus ini Rasnal dipecat bersama Abdul Muis.

Harapan Terakhir

Kini, baik Rasnal maupun Abdul Muis berharap keputusan pemecatan mereka dapat ditinjau ulang.

“Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor. Saya hanya ingin membantu guru honorer agar bisa tetap mengajar,” ujar Muis lirih.

Akrama, mewakili para orangtua, menutup dengan kalimat yang menyentuh:

“Kembalikan hak mereka. Anak kami bisa jadi sarjana karena guru-guru seperti mereka.”

Tribuntimur.com/Kompas.com/TribunSumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved