ASN Viral Injak Al-Quran Resmi Dipecat, Vita Amalia Akan Gugat Penyebar Video

Vita Amalia, ASN Kepahiang yang viral karena injak Al-Quran, resmi dipecat. Ia mengaku korban tekanan pacar dan siap gugat penyebar video

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)
ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra) 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ASN Kepahiang, Vita Amalia, yang viral karena video injak Al-Quran akhirnya berujung pemecatan.
  • Vita mengaku tertekan oleh pacar dan kini berencana menggugat penyebar video yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
  • Pesan Pemkab untuk ASN Lain

 

BANGKAPOS.COM--Nama Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya menginjak Al-Quran viral di media sosial.

Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Vita.

Pemkab Kepahiang Resmi Pecat Vita Amalia

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, pada Senin (10/11/2025).

Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam oleh tim gabungan, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

“Keputusan ini mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Maka dijatuhkan hukuman terberat berupa pemecatan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono.

Hartono juga memastikan bahwa berkas pemecatan Vita akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan.

Meski demikian, Vita disebut masih memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).

"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved