ASN Viral Injak Al-Quran Resmi Dipecat, Vita Amalia Akan Gugat Penyebar Video
Vita Amalia, ASN Kepahiang yang viral karena injak Al-Quran, resmi dipecat. Ia mengaku korban tekanan pacar dan siap gugat penyebar video
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Kasus ASN Kepahiang, Vita Amalia, yang viral karena video injak Al-Quran akhirnya berujung pemecatan.
- Vita mengaku tertekan oleh pacar dan kini berencana menggugat penyebar video yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
- Pesan Pemkab untuk ASN Lain
BANGKAPOS.COM--Nama Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya menginjak Al-Quran viral di media sosial.
Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Vita.
Pemkab Kepahiang Resmi Pecat Vita Amalia
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, pada Senin (10/11/2025).
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam oleh tim gabungan, termasuk Inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
“Keputusan ini mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan negara. Maka dijatuhkan hukuman terberat berupa pemecatan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono.
Hartono juga memastikan bahwa berkas pemecatan Vita akan segera dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan.
Meski demikian, Vita disebut masih memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).
"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
| Viral! Pria di Ogan Ilir Ngaku Diusir Istri dan Anak Gara-Gara Pilih Rawat Ibu yang Sudah Tua |
|
|---|
| Kronologi Bahlil Semprot Dirjen Gakkum Belum Nyali Tindak Penambang Ilegal: Bapak Jaksa atau Bukan? |
|
|---|
| Profil & Harta Rilke Jeffri Huwae Dirjen Gakkum ESDM Disemprot Bahlil soal Tambang Ilegal, Eks Jaksa |
|
|---|
| Orangtua Murid Bela Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat Gegara Iuran Rp20 Ribu: Bukan Uang Negara |
|
|---|
| Profil Irjen Djuhandhani Baru Seminggu Kapolda Sulsel Ungkap Penculikan Bilqis, Eks Kapolres Bateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ASN-Injak-Al-Quran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.