Janggal, Vonis MA terhadap Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Menuai Kritik, PGRI Ajukan Grasi ke Presiden

Kasus dua guru SMAN 1 Luwu Utara divonis bersalah oleh MA karena iuran sukarela Rp20 ribu untuk guru honorer. PGRI ajukan grasi ke Presiden

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribuntimur.com/Ismaruddin
GURU DIPECAT- Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin serahkan surat resmi permohonan grasi untuk dua guru di Luwu Utara kepada DPRD. Dua guru di Luwu Utara diberhentikan dan diberi sanksi pidana karena pungutan dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu.  

Ringkasan Berita:
  • Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, divonis bersalah dalam kasus iuran sukarela Rp20 ribu untuk membantu guru honorer.
  • Di pengadilan tingkat pertama, kedua guru itu divonis bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi.
  • Lanjut ke Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Muis dan Rasnal 
  •  PGRI ajukan grasi ke Presiden agar keputusan pemecatan dapat ditinjau dengan pertimbangan kemanusiaan.

 

BANGKAPOS.COM--Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis mereka bersalah dalam kasus sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa yang sempat dinyatakan bukan pungutan liar.

Kasus yang terjadi pada periode 2018–2019 itu bermula dari inisiatif sekolah bersama Komite SMAN 1 Luwu Utara untuk mengatasi keterlambatan gaji guru honorer.

Dalam rapat bersama orang tua siswa, disepakati adanya iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan tanpa paksaan bahkan terdapat pengecualian bagi siswa kurang mampu.

Namun, pada tahun 2021, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kebijakan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) ke pihak kepolisian.

Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Di pengadilan tingkat pertama, kedua guru itu divonis bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi.

Keadilan seolah berpihak pada kebenaran. Namun, belum sempat bernapas lega, oknum LSM itu kembali beraksi.

Mereka mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Laporan itu kemudian berlanjut ke proses hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Abdul Muis dan Rasnal melalui putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Mereka pun menjalani hukuman itu dengan tabah, meski hati mereka hancur. Mereka bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti penjahat.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 14 Oktober 2025, yang ditandatangani Gubernur Sulsel.

Banyak pihak juga menilai, keputusan pemecatan tersebut kontras dengan semangat mendukung kesejahteraan guru, terutama di tengah perjuangan mereka membiayai pendidikan dengan sumber daya terbatas.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, dan mantan kepala sekolah, Rasnal, memicu gelombang protes dan keprihatinan.

Kedua figur penting tersebut dikenai sanksi berat karena kasus pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa yang ternyata memiliki alasan kemanusiaan yang mendalam.

Insiden Iuran Rp20 ribu

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved