Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar Makin Berani : Jangan Main-main!

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkapan Layar Channel YouTube Langkah Update
TAK TAKUT - Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Roy Suryo balik mempertanyakan cara hukum bekerja dengan membandingkan perlakuan yang ia dapat dengan penanganan kasus relawan Jokowi, Silfester Matutina.
  • Sementara Rismon Sianipar mengingatkan polisi agar tak main-main dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menuntut balik Rp126 Triliun jika apa yang dituduhkan pada mereka tak terbukti di persidangan.

BANGKAPOS.COM - Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo balik mempertanyakan cara hukum bekerja dengan membandingkan perlakuan yang ia dapat dengan penanganan kasus relawan Jokowi, Silfester Matutina.

Sementara Rismon Sianipar mengingatkan polisi agar tak main-main dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menuntut balik Rp126 Triliun jika apa yang dituduhkan pada mereka tak terbukti di persidangan.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Roy Suryo rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo dipastikan akan datang untuk memberikan keterangan.

ROY SURYO VS JOKOWI - Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
ROY SURYO VS JOKOWI - Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (kolase istimewa Tribun Medan)

Pengacara Roy Suryo sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.

Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.

Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.

Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.

Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.

Putusan Mahkamah Agung melalui kasasi nomor 287 K/Pid/2019 sudah inkrah sejak Mei 2019.

Meski demikian, hingga kini eksekusi terhadap Silfester belum dilakukan.

Kondisi ini, menurut Ahmad, menunjukkan adanya ketidakselarasan antara prinsip hukum dan praktik di lapangan.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved