Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar Makin Berani : Jangan Main-main!

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tangkapan Layar Channel YouTube Langkah Update
TAK TAKUT - Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

“Sayangnya hari ini Polda dan aparat penegak hukum lainnya mempertontonkan satu tayangan hukum yang tidak elok sama sekali,” ujar Ahmad dalam program Prime Time News di kanal YouTube Metro TV, Selasa (11/11/2025).

“Ini jelas merusak kinerja hukum dan aparat penegak hukum dalam kasus yang dihadapi Roy Suryo dengan Silfester Matutina.”

Ahmad juga menilai kubu Jokowi terlalu fokus menuntut penahanan terhadap kliennya, sementara diam terhadap pelaksanaan putusan hukum Silfester.

“Kubu Jokowi selalu mengajukan tuntutan untuk melakukan penahanan terhadap klien kami. Padahal pada saat yang sama mereka bungkam terhadap posisi dari Silfester Matutina yang sudah inkrah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa bisa jadi pihak kepolisian berdalih bahwa urusan Silfester sudah menjadi kewenangan jaksa, bukan Polda.

Sementara, untuk Roy Suryo, kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Selain itu, Ahmad menyoroti kasus Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK tersebut telah berstatus tersangka sejak November 2023 dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun hingga kini, hampir dua tahun berselang, belum ada tindakan penahanan terhadap Firli.

“Namun, pada sisi yang lain kami juga santai-santai saja begitu, di kasus yang sama, Firli Bahuri yang sudah tersangka sampai hari ini pun Polda tidak melakukan tindakan penahanan,” ujar Ahmad.

Dengan membandingkan perlakuan terhadap Firli dan Silfester, Ahmad yakin bahwa Polda Metro Jaya tidak akan bertindak berlebihan terhadap Roy Suryo.

Ia beranggapan bahwa aparat kepolisian tentu tidak ingin mencoreng nama institusinya sendiri dengan tindakan yang dianggap tidak adil.

“Karena itu dengan asas persamaan di muka hukum, asas yang mempersamakan kedudukan warga negara di hadapan hukum, tidak membedakan apakah dia anggota kepolisian atau warga biasa, pro Jokowi atau kontra Jokowi, akan mendapatkan perlakuan hukum yang sama,” jelasnya.

Ahmad pun menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa Roy Suryo tidak perlu cemas terhadap kemungkinan penahanan.

“Dari dengan simpulan itu kami sih tidak terlalu khawatir bahkan dengan adanya penahanan. Karena Polda tentu tidak akan menelanjangi dirinya dengan melakukan upaya yang mempertontonkan ketidakadilan di hadapan rakyat,” ujarnya menutup.

Sementara ahli forensik digital ‎Rismon Sianipar kini balik menyerang ‎Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah ‎Joko Widodo (Presiden ke-7).

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved