Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar Makin Berani : Jangan Main-main!
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Rismon menyatakan bahwa ia akan menuntut Polri sebesar Rp 126 triliun jika terbukti dirinya tidak bersalah.
“Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ungkap Rismon, melansir dari Tribunnews.
Rismon juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh asal menuduh hanya karena memiliki kekuasaan.
“Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap.”
Menurut dia, pihak kepolisian setidaknya wajib memaparkan siapa ahli forensik digital mereka yang menilai bahwa penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi tidak ilmiah.
Dia bahkan menantang ahli tersebut untuk terbuka dalam debat publik tentang analisis dokumen.
“Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh orang lain. Bukan di ruang penyidikan, di depan penyidik yang enggak tahu apa-apa bidang ini, goblok itu namanya,” tegasnya.
Rismon dengan tegas meminta agar proses pembuktian keaslian ijazah Jokowi dilakukan di depan publik, bukan hanya di ruangan penyidik tertutup, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas yang bisa diuji oleh pihak ketiga.
Rismon ditetapkan bersama tujuh orang lainnya, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Para tersangka diduga melakukan upaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik maupun dokumen, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 dari Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dari Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, ancaman pidananya hingga enam tahun penjara.
Namun bagi Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa, ancamannya dikabarkan lebih berat.
Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, polisi tidak menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai bukti.
Sebelumnya, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa ia tidak akan menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, hanya siap menyajikannya di persidangan.
(Surya/ Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di Surya
| Mahfud MD dan Susno Duadji Sepakat Polisi Tak Berwenang Tentukan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jejak Karier Andi Azwan, Waketum JoMan Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tuduhan TPPU |
|
|---|
| Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs |
|
|---|
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Sosok Dokter Tifa, Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Lulusan UGM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250907-Rismon-Sianipar-terkait-gelar-perkara-khusus-ijazah-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.