Surati Prabowo, Orangtua Reynhard Sinaga Minta sang Anak Pulang ke Indonesia, Yusril : Belum Dibahas

Orangtua Reynhard Sinata dikabarkan menyurati Presiden Prabowo Subianto guna meminta agar sang anak dipulangkan ke Indonesia.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Instagram - Greater Manchester Police via BBC Indonesia
Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga dalam kondisi babak belur 

BANGKAPOS.COM - Orangtua Reynhard Sinata dikabarkan menyurati Presiden Prabowo Subianto guna meminta agar sang anak dipulangkan ke Indonesia.

Reynhard Sinada adalah terpidana kasus kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris yang dijatuhi pidana penjaara seumur hidup pada 2020 silam.

Pengadilan Manchester, Inggris menyatakan Reyhnard bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya surat tersebut.

“Iya, orang tuanya kirim surat, tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa surat dari keluarga Reynhard akan tetap diteruskan kepada Presiden, dan pemerintah akan memberikan kajian serta pertimbangan hukum sebelum ada keputusan.

 “Nanti tentu akan dibahas karena suratnya ditujukan ke Presiden. Kami akan berikan telaah dan pertimbangan-pertimbangan yang kemudian disampaikan ke Pak Presiden,” tuturnya.

 Meski begitu, Yusril menegaskan, belum ada rencana apa pun dari pemerintah untuk memulangkan Reynhard dari Inggris dalam waktu dekat.

Reynhard diserang di penjara

Sebelumnya, muncul laporan bahwa Reynhard diserang oleh sesama narapidana bernama Jack McRae pada 4 Juli 2023 di penjara Inggris.

Insiden itu nyaris merenggut nyawa Reynhard dan membuat orang tuanya, Saibun Sinaga dan Normawati Silaen, meminta pemerintah Indonesia turun tangan.

Diketahui, Reynhard saat ini menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, yang menampung pelaku kejahatan paling berbahaya di Inggris.

Ia dijatuhi vonis pada Januari 2020 oleh Pengadilan Manchester setelah terbukti bersalah atas 159 tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 korban antara tahun 2015–2017. Sebagian besar korbannya adalah pria muda Inggris berusia 18–36 tahun.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved