Korupsi Penyelenggaraan Haji
Dugaan Baru Korupsi Penyelenggaraan Haji Dibongkar, Dana Umat Diselewengkan
KPK sedang mendalami penyelidikan dugaan korupsi Dana setoran haji, lelang fasilitas haji hingga soal katering untuk jemaah.
Ringkasan Berita:
- KPK dalami penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di BPKH.
- Dana setoran haji, lelang fasilitas haji hingga soal katering untuk jemaah.
- Penyelidikan kasus ini terpisah dari kasus kuota haji 2023-2024.
BANGKAPOS.COM - Dugaan baru penyalahgunaan dalam penyenggaraan ibadah haji kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi baru ini terkait penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Ada sederet dugaan penyelewengan yang dibidik KPK, mulai dari dana haji yang disetor calon jemaah, proses lelang fasilitas haji hingga masalah katering.
Baca juga: Sosok Oknum Kemenag Takut Usai Palak Khalid Basalamah, Buru-buru Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Penyelidikan ini terpisah dari skandal alokasi kuota haji 2023–2024 yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kasus baru ini masih dalam tahap penyelidikan.
“(Perkara) terpisah,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dana Umat Diduga Diselewengkan
Informasi yang diterima KPK menyoroti dugaan penyalahgunaan dana kemaslahatan umat.
Dana ini merupakan alokasi dari setoran haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
Salah satu laporan menyebut bantuan ambulans yang dalam tempo satu tahun logonya dicopot dan diduga beralih menjadi milik pribadi oknum.
Asep Guntur mengakui adanya informasi terkait dugaan tersebut.
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” ujar Asep.
Fasilitas Jemaah Haji Diselidiki
Selain itu, KPK juga memeriksa proses pengadaan fasilitas jemaah haji di Arab Saudi, mencakup akomodasi, katering, dan transportasi.
“Nanti juga sekalian kita akan melakukan pengecekan terhadap tempat tinggalnya, akomodasinya, kateringnya, kemudian juga terhadap transportasinya, karena ada tiga bagian itu,” jelas Asep.
KPK menerima informasi tambahan terkait dugaan pengumpulan dana pengiriman barang-barang jemaah haji.
Mekanisme kerja sama dengan perusahaan ekspedisi, baik PT Pos maupun swasta, akan ditelusuri.
Dugaan Permainan Lelang Kontrak Fasilitas Haji
Salah satu fokus KPK adalah proses lelang (bidding, yakni proses penawaran harga untuk memenangkan kontrak) fasilitas haji, di mana Indonesia bersaing dengan Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Berapa jumlah yang digunakan uang untuk bidding, berapa pemenang di sana sebetulnya. Nah, itu juga akan kita susuri,” ucap Asep.
Ia menekankan pentingnya memastikan dana besar yang dikeluarkan sesuai dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.
Perbandingan dengan Negara Tetangga
Asep juga menyoroti perbedaan biaya dan pelayanan haji antara Indonesia dan Malaysia.
“Ternyata kalau yang dibayar mereka lebih murah, pelayanannya lebih bagus, patut dipertanyakan. Mengapa bisa demikian? Kami juga ingin bahwa momentum ini kita gunakan untuk perbaikan sistem,” katanya.
Apa Itu BPKH dan Hubungannya dengan Kementerian Agama
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan resmi berdiri pada 26 Juli 2017.
BPKH bertugas menghimpun, mengelola, mendayagunakan, dan menyalurkan dana setoran haji agar memberi manfaat bagi jemaah dan umat. Saat ini, BPKH dipimpin oleh Fadlul Imansyah sebagai Kepala Badan Pelaksana dan diawasi oleh Firmansyah N. Nazaroedin sebagai Ketua Dewan Pengawas, bersama anggota lain sesuai periode kepemimpinan.
Sebelum BPKH hadir, Kementerian Agama mengelola langsung dana setoran haji sekaligus menyelenggarakan ibadah haji.
Setelah BPKH berdiri, terjadi pembagian tugas: Kementerian Agama tetap menjadi penyelenggara teknis ibadah haji, sementara BPKH fokus pada pengelolaan keuangan.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya Kementerian Haji dan Umrah, yang resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Kementerian baru ini mengambil alih seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama, termasuk regulasi, pelayanan, dan koordinasi internasional.
Dengan demikian, BPKH tetap berperan sebagai pengelola dana umat, bersinergi dengan Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas teknis penyelenggaraan.
Pendalaman dugaan baru korupsi ini berjalan paralel dengan penyidikan utama KPK terkait skandal korupsi alokasi kuota tambahan haji 2023–2024.
Dalam kasus kuota tersebut, BPKH telah intensif diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai pengelola seluruh dana setoran haji.
Hingga berita ini diturunkan, BPKH belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan baru yang disebut KPK.
Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan korupsi belum tentu terbukti sebelum ada putusan pengadilan.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Surati Prabowo, Orangtua Reynhard Sinaga Minta sang Anak Pulang ke Indonesia, Yusril : Belum Dibahas |
|
|---|
| Profil Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos Bahan Bakar Jerami, KDM Ambil Alih, Bahlil Hati-hati |
|
|---|
| Kapolda Babel Tegaskan Penegakan Hukum dan Apresiasi Kasus Gas Elpiji Ilegal di Bateng |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar Makin Berani : Jangan Main-main! |
|
|---|
| Dinas Kesehatan Babel Peringati HKN ke-61, Ajak Masyarakat Wujudkan Generasi Sehat dan Tangguh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250122-Sosok-Asep-Guntur-Rahayu-Dirdik-KPK-Ungkap-Triliunan-CSR-BRI-ke-Komisi-XI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.