Kepala BGN Dadan Hindayana Disemprot DPR Usai Minta Uang ke Menkeu Purbaya: Ga Ngerti Mekanisme

Dadan menyampaikan rencana pengajuan tambahan anggaran tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Kemenkeu/Biro KLI-Zalfa'Dhiaulhaq | Kompas.com
DADAN HINDAYANA -- (kiri) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / (kanan) Kepala BGN Dadan Hindayana 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kena tegur DPR karena dianggap tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
  • Dadan ingin meminta uang tambahan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tapi belum meminta persetujuan DPR terlebih dahulu.
  • Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, Dadan seharusnya meminta persetujuan anggaran ke DPR dulu, baru Kemenkeu, bukan malah sebaliknya.

 

BANGKAPOS.COM -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, disemprot DPR usai minta uang ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dadan menyampaikan rencana pengajuan tambahan anggaran tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR.

Langkah Dadan dinilai melanggar tata aturan yang berlaku, sebab permohonan dana tambahan seharusnya diajukan ke DPR lebih dahulu sebelum diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendengar cecaran dari anggota DPR, Dadan memberikan respons.

Dia menyatakan akan meminta permintaan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi IX DPR terlebih dahulu.

"Baik kalau gitu nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran, agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh Komisi IX," imbuh Dadan.

Baca juga: Sosok Dea Alias Deni Sister Hong Lombok, MUA Cantik Ternyata Pria Tulen, Begini Awal Mula Terbongkar

Sebelumnya, Dadan rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, Dadan menyampaikan rencana pengajuan tambahan anggaran.

Dadan menjelaskan, lembaga yang ia pimpin masih membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 28,6 triliun untuk mendukung sejumlah program nasional, terutama untuk membangun fasilitas gizi terpencil.

“Dan untuk pembangunan SPPG terpencil ini, kalau 6.000 saja bisa tercapai, maka kami butuh Rp 18 triliun. Nah, Rp 18 triliun dikurangi dengan dana yang dibintangi itu, itu kami akan membutuhkan tambahan Rp 14,1 triliun. Sehingga total ABT (Anggaran Belanja Tambahan) yang kami akan ajukan minggu ini ke Kementerian Keuangan itu kurang lebih Rp 28,6 triliun,” ujar Dadan.

Ia menegaskan, pengajuan tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat karena Kemenkeu memberi tenggat waktu yang sangat singkat.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan mekanisme yang ia pahami terkait alur pengajuan dana tambahan tersebut.

“Nanti setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan, termasuk optimalisasi serapan-serapan yang tidak optimal, kami akan lapor ke Komisi IX. Mungkin akan ada rapat persetujuan terkait dengan itu. Itu terkait dengan anggaran,” ujarnya menjelaskan rencana kerja BGN.

Ia juga menambahkan, “Jadi, kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan,” sambung Dadan dengan nada hati-hati.

Baca juga: Sosok Ira Siti Aisyah Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Bersandar di Pembatas

Namun, penjelasan itu justru memicu interupsi beruntun dari anggota DPR yang merasa alur pengajuan anggaran yang disampaikan Dadan keliru.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, langsung mengangkat tangan dan menegaskan bahwa mekanisme tersebut seharusnya dimulai dari DPR, bukan dari Kemenkeu.

“Izin, Pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenarnya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak,” kata Wafiroh dengan tegas di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan contoh konkret untuk memperjelas posisi DPR dalam penganggaran.

Menurutnya, pada masa reses sebelumnya, Komisi IX DPR tetap menggelar rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya untuk memastikan tambahan anggaran disetujui secara sah sebelum diajukan ke Kemenkeu.

“Jadi, harus ke kita dulu, Pak. Nah, ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tahu betul, tahu proses seperti ini, Pak. Ini harus ke kita dulu, Pak. Harusnya kalau Bapak mau mengajukan ini hari ini bisa Bapak bilang ke tim kita, bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran. Begitu. Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, Pak. Gitu, Pak. Jadi bukan kebalik, Pak,” cecar Wafiroh dengan nada mengingatkan.

Wafiroh juga menegaskan bahwa DPR bukan hanya pihak yang menyetujui secara administratif, melainkan bagian penting dalam proses penganggaran negara.

“Bukan kita hanya bagian menyetujui, karena dari Kemenkeu pasti akan ditanya ke sini, Pak. Begitu Pak Dadan,” lanjutnya sambil menatap ke arah Kepala BGN.

Belum sempat Dadan memberikan tanggapan, Wakil Ketua Komisi IX lainnya, Putih Sari, ikut menyoroti masalah tersebut.

Ia mempertanyakan kompetensi tim biro BGN yang dinilai tidak memahami tata cara resmi dalam penyusunan dan pengajuan anggaran nasional.

“Ya izin, kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX, Bapak, mengajukan anggaran tambahan. Ini saya mempertanyakan justru tim dari roren gimana, ya. Enggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru Bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar,” kata Putih dengan nada heran.

Pernyataan Putih mendapat dukungan dari beberapa anggota dewan lainnya yang ikut menggelengkan kepala melihat kekeliruan prosedural tersebut.

Mereka menilai kesalahan ini bisa berimbas pada penolakan resmi dari Kemenkeu dan menimbulkan kesan bahwa BGN tidak tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran.

Sejumlah anggota bahkan menyarankan agar BGN segera menunjuk tim khusus yang memahami betul alur birokrasi dan tata anggaran pemerintah, agar kesalahan seperti ini tidak terulang di masa depan.

Rapat tersebut pun berlangsung dalam suasana cukup tegang, namun tetap dalam koridor pembelajaran bagi lembaga baru seperti BGN.

Meski sempat ditegur keras, para anggota DPR menyebut mereka masih memberikan ruang bagi Dadan untuk memperbaiki mekanisme internal lembaganya.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia resmidilantik dilantik oleh presiden Jokowi sebagai kepala BGN pada 19 Agustus 2024, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024.

Dalam kariernya, Dadan Hindayana pernah menduduki posisi jabatan sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dadan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK terakhir ia laporkan pada 14 Maret 2025.

Harta terbanyak Dadan berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Bogor dengan total mencapai Rp5,9 miliar.

Di dunia akademik, sosok Dadan Hindayana selama ini dikenal luas sebagai ahli serangga di IPB University. Ia tercatat cukup lama menjabat sebagai dosen tetap di almamaternya tersebut.

Mengutip laman resmi IPB, Dadan Hindayana merupakan lulusan sarjana Hama dan Penyakit Tumbuhan pada 1990. Ia kemudian melanjutkan pendidikan S2 di University of Bonn dan lulus pada 1997.

Pendidikannya berlanjut ke S3 di kampus lainnya di Jerman, yakni Leibniz Universität Hannove. Ia meraih gelar doktor pada 2000 sebelum kemudian pulang ke Tanah Air.

Sejak sarjana sampai S3, pendidikan Dadan Hindayana berfokus mempelajari segala aspek berkaitan dengan serangga. Bahkan, gelar PhD yang disandangnya adalah doktor entomologi.

Entomologi adalah cabang ilmu biologi yang secara khusus mempelajari serangga, mencakup struktur tubuh, siklus hidup, perilaku, ekologi, dan peran mereka dalam lingkungan, serta hubungannya dengan manusia, hewan, dan tumbuhan.

SOSOK DADAN HINDAYANA -- Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Negara turut mengomentari kekalahan Timnas Indonesia saat melawan Australia pada Kamis (20/03/2025) beberapa waktu lalu. 
SOSOK DADAN HINDAYANA -- Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Negara turut mengomentari kekalahan Timnas Indonesia saat melawan Australia pada Kamis (20/03/2025) beberapa waktu lalu.  (Kompas.com)

Masih mengutip situs resmi IPB, semua jurnal publikasi yang ditulis Dadan Hindayana juga membahas soal serangga, terutama hama yang banyak menyerang pertanian dan perkebunan di Indonesia.

Sebagai informasi saja, di BGN yang mengurusi program MBG, Dadan Hindayana menjadi satu dari empat pimpinan tertinggi yang bukan berasal dari kalangan purnawirawan TNI dan Polri.

Dari 10 pejabat tinggi BGN dari mulai kepala, wakil kepala, inspektur, sekretaris, dan deputi, sebanyak 5 orang berasal dari purnawirawan jenderal TNI dan 1 orang jenderal polisi aktif.

Sebagai Kepala BGN, Dadan dibantu tiga Wakil Kepala BGN, masing-masing adalah Brigjen Pol. Sony Sonjaya, Nanik S. Deyang, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Harta Kekayaan

Mengutip Laraporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dadan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.

Hartanya itu terdaftar di LHKPN KPK terakhir ia laporkan pada 14 Maret 2025.

Harta terbanyak Dadan berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Bogor dengan total mencapai Rp5,9 miliar.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Dadan Hindayana.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.900.000.000

  • Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
  • Tanah Seluas 459 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.400.000.000

  • MOBIL, MAZDA CX-5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000
  • MOBIL, HONDA HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 330.000.000
  • MOBIL, MAZDA CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 395.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 322.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.400.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 9.022.400.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 9.022.400.000

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved