Ijazah Jokowi

Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi

Roy Suryo mengklaim memiliki bukti bahwa sosok pria pada foto ijazah Jokowi adalah Dumanto Budi Utomo.

Editor: Fitriadi
kolase istimewa Tribun Medan
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - (kiri-kanan) Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, ijazah yang jadi polemik, dan pakar digital Roy Suryo. Hingga kini, polemik seputar keabsahan ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo masih terus berlanjut. 

Mereka yakni Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.

Dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka. Mereka yakni:

1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianpiar
3. Tifauzia Tyassuma
4. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Rohyani
6. Damai Hari Lubis
7. Rustam Effendi
8. Muhammad Rizal Fadillah

Polisi Tak Berwenang Tentukan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, keaslian ijazah Jokowi semestinya dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian dokumen bukan kewenangan kepolisian, melainkan hakim melalui proses persidangan.

“Yang membuktikan ijazah itu bukan polisi, harus hakim yang memutuskan. Polisi hanya menghimpun alat bukti lalu diserahkan ke pengadilan. Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/11/2025).

Mahfud menambahkan, peran polisi hanyalah sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan memberikan kesimpulan hukum atas keaslian dokumen tersebut.

Sependapat dengan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie

Mahfud MD juga menyatakan sependapat dengan pandangan Komjen (Purn) Susno Duadji dan Prof. Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ijazah Jokowi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved