Ijazah Jokowi
Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi
Roy Suryo mengklaim memiliki bukti bahwa sosok pria pada foto ijazah Jokowi adalah Dumanto Budi Utomo.
Ringkasan Berita:
BANGKAPOS.COM - Nama Dumatno Budi Utomo jadi perbincangan hangat setelah diungkap pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo mengungkap sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang presiden melainkan Dumanto Budi Utomo.
Tidak hanya Roy Suryo, Rustam Effendi tersangka lain kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, juga menyebutkan hal yang sama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Sianipar Makin Berani : Jangan Main-main!
Roy Suryo dan Effendi mengaku memiliki bukti terkait ciri-ciri sosok orang pada foto di ijazah Jokowi tersebut.
"Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Rabu (12/11/2025).
Lantas diapa sosok Dumanto Budi Utomo?
Baca juga: Sosok Aristo Pangaribuan, Ahli Hukum Sebut Kubu Jokowi Unggul Telak 6-0 atas Roy Suryo Cs
Sosok Dumanto Budi Utomo
Roy Suryo menyebut Dumatno Budi Utomo adalah sepupu Jokowi.
Roy Suryo menjelaskan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik.
"Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno," kata Roy.
Dumatno Budi Utomo juga disebut sebagai sepupu presiden Jokowi.
"Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa," katanya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat.
"Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012," katanya.
Rustam Effendi Juga Yakin Foto di Ijazah Bukan Jokowi
Tersangka lain kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rustam Effendi, juga menyebut hal yang sama.
Ia menyebut bahwa foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi bukan lah wajah sang presiden.
Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.
Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik.
"Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah)," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025).
Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.
Ia lalu diberikan foto oleh ponakannya yang mendapatkan foto dari anak Dumanto.
"'Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya'. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya," kata Rustam.
Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu.
"Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita," pungkasnya.
8 Tersangka Roy Cs
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini di Polda Metro Jaya.
Mereka yakni Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
Dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka. Mereka yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianpiar
3. Tifauzia Tyassuma
4. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Rohyani
6. Damai Hari Lubis
7. Rustam Effendi
8. Muhammad Rizal Fadillah
Polisi Tak Berwenang Tentukan Asli atau Palsu Ijazah Jokowi
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, keaslian ijazah Jokowi semestinya dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa pembuktian keaslian dokumen bukan kewenangan kepolisian, melainkan hakim melalui proses persidangan.
“Yang membuktikan ijazah itu bukan polisi, harus hakim yang memutuskan. Polisi hanya menghimpun alat bukti lalu diserahkan ke pengadilan. Polisi tidak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (11/11/2025).
Mahfud menambahkan, peran polisi hanyalah sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan memberikan kesimpulan hukum atas keaslian dokumen tersebut.
Sependapat dengan Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie
Mahfud MD juga menyatakan sependapat dengan pandangan Komjen (Purn) Susno Duadji dan Prof. Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ijazah Jokowi.
“Saya sependapat dengan Pak Susno dan Pak Jimly. Kalau mau dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan dulu ijazah itu benar-benar asli atau tidak,” tegas Mahfud.
Menurutnya, jika pengadilan nanti menyatakan Roy Suryo bersalah sementara keaslian ijazah Jokowi belum dibuktikan, maka putusan itu bisa dianggap cacat hukum.
Susno Duadji: Polisi Tak Berwenang Tetapkan Keaslian Ijazah Jokowi
Senada dengan Mahfud, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga menilai Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, menurut Susno, “identik” bukan berarti “asli”.
“Hasil kerja Polri patut diapresiasi. Tapi identik bukan berarti sah. Itu hanya menunjukkan kesamaan fisik atau data, bukan keabsahan hukum,” ujar Susno dikutip dari TV One, Sabtu (4/10/2025).
Susno menegaskan bahwa ranah penentuan keaslian ijazah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan produk administrasi negara, bukan pidana.
“Itu masalah administrasi, harusnya digugat di PTUN. Karena di sana ranah hukum administrasi negara diperiksa. Kalau di Polda Metro, kasusnya memang tidak akan bisa jalan,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Tribunjakarta.com)
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi |
|
|---|
| Jokowi Akhirnya Pamer Ijazahnya Secara Langsung, Bukan Depan Roy Suryo Cs Tapi di Depan Sosok Ini |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Diancam Potong Leher Setelah Dapat Salinan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Kejar Bukti Paling Penting Untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250802-polemik-ijazah-jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.