Ijazah Jokowi
Siapa Dumatno Budi Utomo? Diyakini Roy Suryo Pria di Foto Ijazah Jokowi: Bibirnya Bukan Bibir Jokowi
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah Joko Widodo.
Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tak Gentar
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tak gentar meski baru menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo balik mempertanyakan cara hukum bekerja dengan membandingkan perlakuan yang ia dapat dengan penanganan kasus relawan Jokowi, Silfester Matutina.
Sementara Rismon Sianipar mengingatkan polisi agar tak main-main dalam menangani kasus ini dan berjanji akan menuntut balik Rp126 Triliun jika apa yang dituduhkan pada mereka tak terbukti di persidangan.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Roy Suryo rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo dipastikan akan datang untuk memberikan keterangan.
Pengacara Roy Suryo sekaligus pakar hukum, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa timnya tetap tenang menghadapi proses hukum tersebut.
Ia memastikan Roy akan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan negara.
Namun, Ahmad menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan asas hukum yang fundamental, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, kasus yang menimpa Roy Suryo tidak diperlakukan secara setara dibandingkan dengan sejumlah tokoh lain.
Dalam pernyataannya, Ahmad menyinggung dua nama besar: relawan Presiden Jokowi, Silfester Matutina, dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ia menilai keduanya mendapat perlakuan berbeda dari aparat hukum.
Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur
Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI.
| Sosok Dumatno Budi Utomo, Roy Suryo Sebut Fotonya Dipakai di Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Jokowi Harus Bisa Buktikan Ijazahnya Asli saat Sidang Roy Suryo cs |
|
|---|
| Roy Suryo cs Segera Dipanggil sebagai Tersangka, Sindir Sosok SM Belum Dieksekusi |
|
|---|
| Jokowi Akhirnya Pamer Ijazahnya Secara Langsung, Bukan Depan Roy Suryo Cs Tapi di Depan Sosok Ini |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Diancam Potong Leher Setelah Dapat Salinan Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-IJAZAH-JOKOWI1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.