Profil Raden Zaenal Arief Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan

Raden Zaenal Arief Hakim PN Palembang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos pada Rabu (12/11/2025).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
PN Palembang
KABAR DUKA -- Raden Zaenal Arief SH MH akim senior sekaligus juru bicara PN Palembang meninggal dunia hari ini, Rabu (12/11/2025). Almarhum semasa hidup dikenal sebagai sosok yang santun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas. 

Hakim Raden Zaenal dikenal sebagai hakim yang tegas, bahkan saat menjatuhkan vonis mati.

Palembang kembali diguncang kabar duka. Seorang hakim berintegritas tinggi, Raden Zaenal Arief, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11/2025).

Temuan ini sontak membuat rekan sejawat di Pengadilan Negeri Palembang terkejut dan berduka mendalam.

Menurut keterangan resmi pihak pengadilan, petugas keamanan kos mulai curiga karena Raden tidak tampak keluar kamar sejak pagi hari.

Setelah pintu dibuka bersama penghuni lain, mereka mendapati sang hakim sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Padahal, hari itu Raden dijadwalkan memimpin sejumlah sidang penting di pengadilan.

“Kami semua kaget. Beliau semestinya sudah berada di ruang sidang pagi ini. Ternyata kami mendapat kabar duka bahwa beliau telah meninggal dunia,” ujar salah satu panitera yang meminta identitasnya dirahasiakan, melansir dari Kompas.com.

Nama Raden Zaenal Arief dikenal luas di lingkungan hukum Palembang.

Sosoknya disebut tegas dan berpegang kuat pada prinsip keadilan.

Salah satu perkara yang membuat publik mengenalnya adalah ketika ia memimpin sidang kasus pembunuhan Anton Eka Putra (25), seorang pegawai koperasi, pada Februari 2025 lalu.

Dalam putusannya, Raden menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa: Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya dengan hukuman mati,” ucap Raden saat membacakan vonis di ruang sidang pada Selasa (25/2/2025).

Para terdakwa, yang sebelumnya terlihat menahan diri, tampak tertunduk lesu mendengar putusan tersebut.

Majelis hakim saat itu menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatan para pelaku.

“Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah tindakan keji yang dilakukan, di mana korban sempat dicor di bekas kolam ikan sebelum ditemukan di ruko pakaian Distro Anti Mahal,” tegas Majelis Hakim kala itu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved