Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3
Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri. Namun sejumlah nama polisi aktif masih tercatat
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil
- Berikut ini daftar nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan di luar institusi Polri
- Ada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto, hingg Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini daftar polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil.
Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Namun sejumlah nama polisi aktif masih tercatat sebagai pejabat di sipil, mulai dari menjabat di KPK, hingga dewan perwakilan daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Para pemohon ini dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.
Baca juga: Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian
Mereka adalah:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Diketahui, dengan dikabulkannya perkara 114 ini, Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Menurut MK, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Baca juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Disemprot DPR Usai Minta Uang ke Menkeu Purbaya: Ga Ngerti Mekanisme
Profil Komjen Setyo Budiyanto
Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029 melalui Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dalam pemilihan tersebut, Setyo memperoleh suara terbanyak dengan dukungan 45 suara, mengukuhkannya sebagai pemimpin lembaga antirasuah selama lima tahun ke depan.
Setyo akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.
Lahir di Surabaya pada 29 Juni 1967, Setyo Budiyanto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989.
Setyo memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK pada 2019.
Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Direktur Penyidikan KPK, posisi strategis yang memperkuat kompetensinya dalam menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
Profil Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Rudy lahir di Jakarta pada 17 Maret 1968. Dia merupakan perwira tinggi Polri yang bukan berasal dari lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), melainkan Sekolah Perwira Polri pada 1993.
Saat ini, Rudy menjabat sebagai sekjen Kementerian KKP. Dia dilantik Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada Senin (11/12/23).
Pada Desember 2020, Rudy pernah menjabat sebagai kapolda Banten. Dia ditunjuk menjadi kapolda Banten oleh Jenderal Idham Azis yang ketika itu menjabat sebagai kapolri.
Namun sejak 2023, Rudy mendapat jabatan baru sebagai Pati Bareskrim Polri dalam rangka persiapan penugasan luar struktural.
Sebelum itu, Rudy menjabat sebagai Kadivkum Polri. Upacara serah terima jabatannya dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat sebagai kapolri pada September 2019.
Profil Komjen Panca Putra Simanjuntak
Komjen Ridwan Zulkarnain (R.Z.) Panca Putra Simanjuntak adalah jenderal bintang 3.
Komjen Panca Putra saat ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhannas).
Panca Putra Simanjuntak menduduki posisi sebagai Sestama Lemhannas sejak September 2023.
Sepanjang kariernya, Panca juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara (Sumut).
Komjen Panca Putra lahir di Balige, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada tanggal 19 Januari 1969.
Panca sendiri adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1990.
Profil Komjen Nico Afinta
Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nico dilantik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, kompleks Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 dan memiliki banyak pengalaman di bidang reserse.
Setelah lulus dari Akpol, Nico sempat melanjutkan pendidikannya ke jenjang sarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Perwira tinggi ini pun sempat mengenyam pendidikan S2 hingga doktoral di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat.
Nico meraih gelar doktor pada 2016, bersamaan dengan kelulusannya di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri.
Profil Komjen Marthinus Hukom
Marthinus Hukom memiliki nama dan gelar lengkap Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Ia merupakan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Jenderal Bintang Tiga.
Komjen Martinus Hukom adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Marthinus Hukom merupakan satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Saat ini, Komjen Martinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN).
Ia mengemban jabatan tersebut sejak Desember 2023.
Baca juga: Sosok Dea Alias Deni Sister Hong Lombok, MUA Cantik Ternyata Pria Tulen, Begini Awal Mula Terbongkar
Profil Komjen Albertus Rachmad Wibow
Komjen Albertus Rachmad Wibowo merupakan Jenderal Bintang 3 pertama alumni Akpol 1993.
Saat ini, Albertus Rachmad Wibowo juga masih menjadi satu-satunya alumni Akpol 1993 berpangkat Jenderal Bintang 3.
Jenderal Bintang 3 lainnya lulusan tahun 1993 bukan dari Akpol, melainkan Sepa Polri, yakni Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Hingga kini, belum ada lagi alumni Akpol 1993 naik pangkat Jenderal Bintang 3.
Albertus Rachmad Wibowo naik pangkat Jenderal Bintang 3 usai dapat promosi jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada September 2024.
Dilansir Tribun-Timur.com dari mediahub.polri.go.id, pengangkatan Albertus Rachmad Wibowo sebagai Wakil Kepala BSSN berdasarkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/TPA Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, tanggal 17 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Di dalam salinan keputusan presiden tersebut, Albertus Rachmad Wibowo diangkat menjadi Wakil Kepala BSSN menggantikan Komjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSI.
Pelantikan digelar di Kantor BSSN RI, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 September 2024.
Sebelumnya, Albertus Rachmad Wibowo berpangkat Irjen atau Jenderal Bintang 2 menjabat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Profil Komjen Eddy Hartono
Irjen Pol Eddy Hartono, merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang dan mendalam di bidang reserse serta pemberantasan terorisme.
Presiden Joko Widodo melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang memasuki masa purna tugas.
Eddy Hartono, lahir pada Mei 1967 dan saat ini berusia 58 tahun.
Ia telah mengabdi di institusi Polri sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1990.
Selama kariernya, ia menunjukkan dedikasi tinggi dalam berbagai jabatan strategis, terutama dalam penanganan kasus terorisme.
Irjen Mohammad Iqbal
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Irjen Polisi Muhammad Iqbal menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Pelantikan ini sesuai dengan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI.
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, latar belakang Irjen Iqbal sebagai personel Polri telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Oleh karenanya, ia percaya pengalaman dan keahlian Iqbal akan bermanfaat bagi DPD dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Iqbal lahir pada 4 Juli 1970 di Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1991 dan berasal dari Korps Lalu Lintas.
Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian
Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil.
Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya untuk bertugas di luar institusi Polri.
Kebijakan ini berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
| Indah Pertiwi Sukses Beternak Sapi, Kini Crazy Rich Ponorogo Terseret Kasus Bupati Sugiri |
|
|---|
| Profil Raden Zaenal Arief Hakim PN Palembang Tewas di Kamar Kos, Vonis Mati 3 Terdakwa Pembunuhan |
|
|---|
| Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Uji UU Kepolisian |
|
|---|
| Gara-Gara Ikuti Gaya K-Pop, Gadis 20 Tahun Asal Tiongkok Alami Gagal Ginjal Akibat Cat Rambut |
|
|---|
| Siapa Dumatno Budi Utomo? Diyakini Roy Suryo Pria di Foto Ijazah Jokowi: Bibirnya Bukan Bibir Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241226-Profil-Biodata-Setyo-Budiyanto-Sosok-yang-Jadikan-Hasto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.