Sosok Vita Amalia, ASN di Bengkulu Dipecat karena Sumpah Injak Al Quran, Pacar Tuduh Selingkuh

Vita Amalia dipecat karena bersumpah dengan menginjak Al Quran. Ia dituduh selingkuh oleh pacarnya hingga nekat bersumpah sambil menginjak Al Quran.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN DIPECAT -- Vita Amalia, ASN Kepahiang Provinsi Bengkulu yang viral injak Al-Quran usai diperiksa Inspektorat, Senin (13/10/2025) lalu. Kini ngaku keberatan 
Ringkasan Berita:
  • Sosok Vita Amalia, ASN dipecat oleh Pemkab Kapahiang, Bengkulu
  • Vita dipecat imbas video sumpah injak Al Quran
  • Vita mengaku sebagai korban, dirinya melakukan hal tersebut karena tertekan dituduh selingkuh

 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Vita Amalia dipecat karena bersumpah dengan menginjak Al Quran.

Ia dituduh selingkuh oleh pacarnya hingga nekat bersumpah sambil menginjak Al Quran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Sosok Vita Amalia

Vita Amalia adalah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Kini Vita dipecat dari ASN setelah viral videonya bersumpah sambil menginjak Al Quran.

Kejadian ini bermula dari Vita yang mengatakan video dirinya injak Al-Qur'an merupakan video untuk sang pacar dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Hal itu dilakukan Vita karena mengaku sedang dalam kondisi tertekan dan sakit. Pasalnya, saat itu dirinya dituduh telah selingkuh.

Alhasil Vita pun nekat melakukan sumpah injak Al Qur'an yang diminta oleh sang pacar. Itulah sebabnya, Vita merasa dirinya hanyalah korban.

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," ujar Vita dikutip Grid.ID dari TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025).

"Karena dia tidak percaya lagi sumpah Al-Quran diatas kepala. Jadi, saya ditantang," imbuh Vita.

Usai kejadian, Vita pun berniat untuk melaporkan pihak penyebar videonya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank

Penasehat Hukum (PH) Vita, Bastion Ansori mengatakan untuk sementara ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu untuk menghadapi sanksi dan hukuman yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang.

"Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga," kata Ansori.

Lebih lanjut, Vita mengaku ia dirugikan imbas dari viralnya videonya itu.

Apalagi setelahnya, tepatnya pada Jumat (10/10/2025) lalu, Vita kaget saat dihubungi pihak kepolisian yang memberitahukan video dirinya tengah viral.

Vita juga harus menelan pil pahit dengan adanya keputusan dari Pemkab Kapahiang yang memecat dirinya.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono dikutip dari TribunMedan.com.

Meski begitu, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," imbuh Hartono.

Sementara itu, terkait kasus kronologi ASN di Bengkulu dipecat usai injak Al Qur'an, Hartono mengatakan keputusan pemecatan bisa menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin. 

Vita Mengaku Korban

Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.

Kejadian tersebut menurut Vita terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, dirinya dan sang pacar yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang ribut.

Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Alquran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.

Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar dan tengah sakit asam lambung dan gigi.

Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh dan menantang sumpah dengan injak Alquran.

"Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis dan salat taubat," kata Vita.

Vita mengatakan jika video tersebut juga tidak siaran langsung atau dikirimkan untuk konsumsi publik.

Video tersebut hanya untuk dirinya dan sang pacar serta tidak disebarkan ke pihak lain.

"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.

Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya menistakan agama.

Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.

"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia.

Baca juga: Sosok Dea Alias Deni Sister Hong Lombok, MUA Cantik Ternyata Pria Tulen, Begini Awal Mula Terbongkar

Vita Akan Gugat ke PTUN

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Grid.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved