Berita Viral
Terkuak Alasan Suku Anak Dalam Adopsi Anak Kayak Bilqis, Pelaku 9 Kali Jual Bayi Lewat WA & TikTok
Alasan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi mengadopsi atau membeli anak kecil seperti Bilqis Ramdhani terkuak dari pengakuannya.
Ringkasan Berita:
- Alasan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi mengadopsi atau membeli anak kecil seperti Bilqis Ramdhani, balita 4 tahun asal Makassar yang menghebohkan Tanah Air
- Bilqis diketahui menjadi korban penculikan sekaligus perdagangan anak lintas provinsi yang kasusnya menyita perhatian publik
- Polisi mengungkap peran masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Jambi dalam membebaskan balita Bilqis Ramdhani yang diculik dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
BANGKAPOS.COM - Alasan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi mengadopsi atau membeli anak kecil seperti Bilqis Ramdhani, balita 4 tahun asal Makassar yang menghebohkan Tanah Air.
Bilqis diketahui menjadi korban penculikan sekaligus perdagangan anak lintas provinsi yang kasusnya menyita perhatian publik.
Polisi mengungkap peran masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) Jambi dalam membebaskan balita Bilqis Ramdhani yang diculik dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bilqis, bocah berusia empat tahun, dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Cerita Brigpol Verdi Saksikan Detik-detik Uang Miliaran Ludes Jadi Abu, Bau Gosong Selamatkan Nyawa
Setelah penyelidikan panjang, tim gabungan akhirnya menemukan Bilqis dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Polisi menemukan lokasi tersebut setelah memeriksa pengakuan salah satu pelaku yang menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp80 juta.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel
- Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
- Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), pasangan kekasih asal Kabupaten Merangin, Jambi
Polisi Negoisasi Alot dengan SAD
Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang terlibat langsung dalam proses negosiasi dengan para tetua adat masyarakat SAD saat evakuasi Bilqis, menjelaskan SAD korban tipu daya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Nasrullah, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.
“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).
Negosiasi yang melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi sempat berjalan alot karena masyarakat SAD awalnya enggan menyerahkan balita tersebut.
“Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan penjelasan, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan dengan sukarela menyerahkan Bilqis tanpa paksaan apa pun.
“Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tambah Nasrullah.
| Cerita Brigpol Verdi Saksikan Detik-detik Uang Miliaran Ludes Jadi Abu, Bau Gosong Selamatkan Nyawa |
|
|---|
| Sosok Yon Hendri Guru SD di Riau Dipecat Gegara Banting Nasi Kotak Depan Murid, Kepsek Ikut Dicopot |
|
|---|
| Terungkap Oknum LSM Pelapor Guru SMAN 1 Luwu Utara Gegara Rp20 Ribu Berujung Dipecat, Ini Sosoknya |
|
|---|
| Sosok Muhammad Ikhlas Thamrin, Penemu Bobibos Bahan Bakar Jerami Mendekati RON 98, KDM Ambil Alih |
|
|---|
| Profil Manaf Zubaidi Berani Lawan Dedi Mulyadi Bisnis Ilegal Digusur, Jaksa Pernah Periksa Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-BILQIS-MENANGIS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.