Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit

Pratu Saifhonna Fadhil, prajurit Yonif 203 AK, divonis 3 bulan 18 hari penjara setelah mencuri kotak amal Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION)
CURI KOTAK MASJID- Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning yang ketahuan mencuri kotak infaq digiring Provost menuju tahanan usai jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. (TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION) 

Ringkasan Berita:
  • Pratu Saifhonna Fadhil dijatuhi hukuman 3 bulan 18 hari oleh Pengadilan Militer Medan
  • Ia terbukti mencuri dua kotak amal di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
  • Aksi nekat itu dilakukan karena ia kehabisan uang saat ingin menjenguk orang tuanya yang sakit di Aceh.

 

BANGKAPOS.COM--Sosok Pratu Saifhonna Fadhil menjadi sorotan setelah prajurit TNI AD tersebut dinyatakan bersalah atas kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Muttaqin Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aksinya dilakukan saat ia kehabisan uang ketika hendak pulang menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Aceh.

Bandara Kualanamu yang berada di Kabupaten Deli Serdang merupakan gerbang utama menuju Sumatera Utara.

Di masjid yang berada di kawasan bandara itulah Fadhil nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan mendesak.

Kronologi: Kehabisan Uang, Fadhil Nekat Curi Kotak Amal

Peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025 ketika Fadhil, prajurit dari Yonif 203/Arya Kemuning Tangerang, Banten, transit di Bandara Kualanamu dalam perjalanan menuju Aceh.

Uang miliknya habis, sementara ia harus segera menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Dari keterangan Mayor Wiwit Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Fadhil mengambil keputusan nekat karena terdesak kondisi ekonomi.

“Karena uangnya habis, timbullah inisiatif terdakwa mengambil kotak amal,” jelas Wiwit.

Fadhil awalnya merusak kunci kotak amal dan mengambil uang Rp600 ribu.

Keesokan harinya, ia kembali mengulangi perbuatannya dan mengambil Rp700 ribu lainnya.

Total uang yang ia ambil sebanyak Rp1,3 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar kos selama berada di Medan.

Aksinya ketahuan penjaga masjid dan dilaporkan ke pihak berwajib. Fadhil pun langsung diamankan.

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil untuk membayar sewa kos selama di Medan. 

"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kotaK amal di masjid yang ada di Kualanamu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved