Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit

Pratu Saifhonna Fadhil, prajurit Yonif 203 AK, divonis 3 bulan 18 hari penjara setelah mencuri kotak amal Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION)
CURI KOTAK MASJID- Pratu Saifhonna Fahdil, anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning yang ketahuan mencuri kotak infaq digiring Provost menuju tahanan usai jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. (TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION) 

Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya. 

Terbukti Bersalah dan Jalani Sidang Militer

Dalam sidang di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Hakim Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan bahwa Fadhil terbukti mencuri dua kotak amal di Masjid Al Muttaqin.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP junto Pasal 190 ayat 3 dan 4 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan. 

“Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari,” ujar Hakim, Senin (10/11/2025).

Pertimbangan Hakim: Kerugian Kecil Namun Mencemarkan Nama TNI

Wiwit menjelaskan bahwa perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, sebab nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Namun, terdapat faktor pemberat. Di antaranya:

  • Terdakwa merugikan pengurus Masjid Al Muttaqin
  • Mencemarkan nama TNI
  • Melanggar sumpah prajurit
  • Mengambil uang namun tidak mengembalikannya

Sementara hal yang meringankan ialah:

  • Mengakui kesalahan
  • Masih muda dan dinilai dapat dibina
  • Pernah bertugas di Satgas Papua
  • Belum pernah mendapat hukuman sebelumnya

Ditahan Sejak Juli dan Kini Bebas

Fadhil telah ditahan sejak Juli 2025. Setelah menjalani hukuman 3 bulan 18 hari, ia dinyatakan bebas.

Fadhil menerima vonis hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting di lingkungan militer mengenai disiplin, integritas, dan konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar aturan, sekalipun motifnya karena kondisi keluarga yang darurat.

Sumber Tribunmedan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved