Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit
Pratu Saifhonna Fadhil, prajurit Yonif 203 AK, divonis 3 bulan 18 hari penjara setelah mencuri kotak amal Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya.
Terbukti Bersalah dan Jalani Sidang Militer
Dalam sidang di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Hakim Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan bahwa Fadhil terbukti mencuri dua kotak amal di Masjid Al Muttaqin.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP junto Pasal 190 ayat 3 dan 4 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan. Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan.
“Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari,” ujar Hakim, Senin (10/11/2025).
Pertimbangan Hakim: Kerugian Kecil Namun Mencemarkan Nama TNI
Wiwit menjelaskan bahwa perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, sebab nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Namun, terdapat faktor pemberat. Di antaranya:
- Terdakwa merugikan pengurus Masjid Al Muttaqin
- Mencemarkan nama TNI
- Melanggar sumpah prajurit
- Mengambil uang namun tidak mengembalikannya
Sementara hal yang meringankan ialah:
- Mengakui kesalahan
- Masih muda dan dinilai dapat dibina
- Pernah bertugas di Satgas Papua
- Belum pernah mendapat hukuman sebelumnya
Ditahan Sejak Juli dan Kini Bebas
Fadhil telah ditahan sejak Juli 2025. Setelah menjalani hukuman 3 bulan 18 hari, ia dinyatakan bebas.
Fadhil menerima vonis hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting di lingkungan militer mengenai disiplin, integritas, dan konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar aturan, sekalipun motifnya karena kondisi keluarga yang darurat.
Sumber Tribunmedan.com
| Gugat Cerai Suami, Indah Pertiwi Kini Terseret Suap Bupati Ponorogo Sugiri |
|
|---|
| Terkuak Alasan Suku Anak Dalam Adopsi Anak Kayak Bilqis, Pelaku 9 Kali Jual Bayi Lewat WA & TikTok |
|
|---|
| Cerita Brigpol Verdi Saksikan Detik-detik Uang Miliaran Ludes Jadi Abu, Bau Gosong Selamatkan Nyawa |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 1 PPG Post Test PSE Tahap 4: Usulan Satgas Anti-Perundungan |
|
|---|
| Sosok Yon Hendri Guru SD di Riau Dipecat Gegara Banting Nasi Kotak Depan Murid, Kepsek Ikut Dicopot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Anggota-TNI-Curi-Kotak-amal-masjid.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.