Berita Viral
Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar
Presiden Prabowo merasa putusan hukuman terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar.
Ringkasan Berita:Rasnal dan Abdul Muis divonis bebas di pengadilan tingkat pertama, tapi MA putuskan bersalah.Presiden Prabowo menilai hukuman untuk guru Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar.Presiden Prabowo juga telah pertimbangkan aspirasi masyarakat.
BANGKAPOS.COM - Status kepegawaian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dipulihkan.
Pemulihan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan putusan rehabilitasi hukum atas putusan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengeluarkan surat pemecatan setelah Mahkamah Agung memutuskan Rasnal dan Abdul Muis bersalah dalam kasus penggalangan dana siswa untuk membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: Sosok Rasnal dan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru tersebut.
Kata Yusril, Presiden Prabowo merasa putusan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar dihukum.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Sosok Pelapor Rasnal dan Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Dituding Pungli Rp20 Ribu Kini Bernasib PTDH
“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.
Jika Yusril berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.
Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini mengharuskan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap kedua guru tersebut.
“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi hukum ini sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil pada 2005 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan rehabilitasi kepada orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
| Istri Nikah Lagi saat Masih Punya Suami Demi Pajero, Kini Dilapor Berzinah |
|
|---|
| Terkuak Alasan Suku Anak Dalam Adopsi Anak Kayak Bilqis, Pelaku 9 Kali Jual Bayi Lewat WA & TikTok |
|
|---|
| Cerita Brigpol Verdi Saksikan Detik-detik Uang Miliaran Ludes Jadi Abu, Bau Gosong Selamatkan Nyawa |
|
|---|
| Sosok Yon Hendri Guru SD di Riau Dipecat Gegara Banting Nasi Kotak Depan Murid, Kepsek Ikut Dicopot |
|
|---|
| Terungkap Oknum LSM Pelapor Guru SMAN 1 Luwu Utara Gegara Rp20 Ribu Berujung Dipecat, Ini Sosoknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Yusril-Ihza-Mahendra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.