Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP
Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung adalah sosok yang melapor dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
- Faisal menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra, singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
- Rasnal dan Abdul Muis kini batal dipecat setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Faisal Tanjung, pelapor Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Luwu Utara yang dipecat imbas iuran Rp 20 ribu.
Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah dalam kegiatan sosial dan politik.
Imbas dari laporan yang dilayangkan Faisa, Rasnal dan Abdul Muis dipecat sebagai ASN dan harus mendekam di penjara.
Namun nasib kedua guru di Luwu Utara itu kini berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum untuk keduanya.
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak- hak lain.
Sosok Faisal Tanjung
Berdasarkan informasi dari Tribun-Timur.com, akun Facebook milik Faisal mencantumkan bahwa ia lahir di Masamba, Luwu Utara.
Baca juga: Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek
Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.
Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara.
Organisasi tersebut dikenal dengan nama lengkap Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Nama Faisal bukan kali ini saja muncul dalam pemberitaan publik.
Pada 30 Mei 2024, ia pernah melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu setempat.
Dalam laporannya, ia menuding adanya tindakan tidak profesional serta kurang transparan dari pihak KPU dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS se-Luwu Utara.
Saat itu, ia membawa nama “Aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi” sekaligus Pemantau Pemilu.
Ternyata, ini bukan laporan pertamanya. Dua tahun sebelumnya, Faisal juga sempat melaporkan KPU Lutra dengan nomor perkara 177-PKE-DKPP/XI/2020.
Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3
| Bacaan Doa Salat Syuruq 2 Rakaat: Pahalanya Seperti Haji dan Umrah |
|
|---|
| Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
| Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit |
|
|---|
| Gugat Cerai Suami, Indah Pertiwi Kini Terseret Suap Bupati Ponorogo Sugiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Sosok-Faisal-Oknum-LSM-yang-Lapor-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.