Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP
Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri, serta empat anggota lainnya, yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Ia mengatasnamakan organisasi BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Menurut laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait perkara itu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada 14 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, para komisioner KPU diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Mereka juga dianggap tidak profesional dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Faisal menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan milik calon bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum, yang baru diserahkan pada 21 September 2020, sepuluh hari lewat dari tenggat waktu yang diatur dalam PKPU.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan antara 4–11 September 2020.
Namun, Thahar mengalami gangguan kesehatan dan harus dirawat di Makassar.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” ungkap Syamsul.
Ia menegaskan bahwa Faisal Tanjung keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11–12 September 2020.
“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11–12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” jelasnya.
Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang terdiri atas Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH., Fatmawati, S.S., MA., dan Azri Yusuf, SH., MH.
Kini Faisal disebut-sebut berperan aktif sebagai pelapor dalam kasus yang menimpa dua tenaga pendidik SMA Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat
Guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal Guru batal dipecat.
Presiden Prabowo Subianto turun tangan memulihkan harkat dan martabat kedua guru tersebut.
| Bacaan Doa Salat Syuruq 2 Rakaat: Pahalanya Seperti Haji dan Umrah |
|
|---|
| Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
| Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit |
|
|---|
| Gugat Cerai Suami, Indah Pertiwi Kini Terseret Suap Bupati Ponorogo Sugiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Sosok-Faisal-Oknum-LSM-yang-Lapor-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.