Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP

Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Faceboobk Fasial Tanjung | Facebook
GURU DIPECAT -- (kiri) Faisal Tanjung / (kanan) Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. 

Setelah menyerahkan identitas pribadi bersama Ketua PGRI Luwu Utara, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Ketua Komite sekolah, rombongan pun diterbangkan ke Jakarta.

“Tiba di Jakarta, kami dibawa ke salah satu hotel, lalu ke Bandara Halim bertemu Pak Presiden yang baru kembali dari Australia,” lanjutnya.

Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.

“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih."

"Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah telah kembali ke Makassar menindaklanjuti proses administratif pemulihan status ASN kedua guru tersebut. 

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi

Status kepegawaian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dipulihkan.

Pemulihan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan putusan rehabilitasi hukum atas putusan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengeluarkan surat pemecatan setelah Mahkamah Agung memutuskan Rasnal dan Abdul Muis bersalah dalam kasus penggalangan dana siswa untuk membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru tersebut.

Kata Yusril, Presiden Prabowo merasa putusan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar dihukum.

“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Yusril mengatakan, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.

Jika Yusril berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini mengharuskan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap kedua guru tersebut.

“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.

Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi hukum ini sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil pada 2005 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan rehabilitasi kepada orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” jelas Yusril.

“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tambahnya.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. (TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini)

Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Pemberian rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara ini juga diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Keputusan rehabilitasi ini diumumkan setelah koordinasi dengan Mensesneg dan diproses di DPR RI.

“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dasco berharap, dengan rehabilitasi ini, kedua guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN dapat memperoleh kembali harkat martabat serta hak-hak mereka.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujar Dasco.

Kronologi Kasus

Kasus yang melibatkan Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika mereka bersama komite sekolah sepakat untuk memungut iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa.

Iuran ini dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.

Pada 2018, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

Pungutan sumbangan untuk guru honorer ini merupakan hasil rapat komite sekolah melibatkan para wali siswa.

Para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut dan program sumbangan tersebut berjalan selama sekitar tiga tahun tanpa masalah.

Namun, pada 2021, ada pihak yang mengkritik kebijakan tersebut dan dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Rasnal dan Abdul Muis kena masalah hukum karena langkah itu dan kasusnya dilaporkan aktivis LSM lalu dibawa ke pengadilan.

Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022.

Keduanya divonis bebas. Namun Jaksa tidak terima. Mereka mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.

Sesuai tuntutan jaksa, Abdul Muis dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Rasnal, dan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis.

Gubernur Sulsel kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap dua guru tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status ASN-nya setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.

Keputusan pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Setelah ada putusan inkrah di tingkat kasasi, berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian yang menyatakan bahwa ASN yang dipidana harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Dengan keputusan rehabilitasi dari presiden ini, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipulihkan. 

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved