Sosok Faisal, Oknum LSM yang Lapor Rasnal dan Abdul Muis, Pernah Laporkan KPU Lutra ke DKPP
Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung adalah sosok yang melapor dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
- Faisal menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra, singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
- Rasnal dan Abdul Muis kini batal dipecat setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Faisal Tanjung, pelapor Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA Luwu Utara yang dipecat imbas iuran Rp 20 ribu.
Faisal Tanjung adalah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berkiprah dalam kegiatan sosial dan politik.
Imbas dari laporan yang dilayangkan Faisa, Rasnal dan Abdul Muis dipecat sebagai ASN dan harus mendekam di penjara.
Namun nasib kedua guru di Luwu Utara itu kini berubah setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum untuk keduanya.
Rehabilitasi hukum adalah pemulihan hak seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak- hak lain.
Sosok Faisal Tanjung
Berdasarkan informasi dari Tribun-Timur.com, akun Facebook milik Faisal mencantumkan bahwa ia lahir di Masamba, Luwu Utara.
Baca juga: Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek
Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.
Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021 dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara.
Organisasi tersebut dikenal dengan nama lengkap Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
Nama Faisal bukan kali ini saja muncul dalam pemberitaan publik.
Pada 30 Mei 2024, ia pernah melaporkan KPU Luwu Utara ke Bawaslu setempat.
Dalam laporannya, ia menuding adanya tindakan tidak profesional serta kurang transparan dari pihak KPU dalam proses pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS se-Luwu Utara.
Saat itu, ia membawa nama “Aktivis Muda Luwu Utara dan Penggiat Demokrasi” sekaligus Pemantau Pemilu.
Ternyata, ini bukan laporan pertamanya. Dua tahun sebelumnya, Faisal juga sempat melaporkan KPU Lutra dengan nomor perkara 177-PKE-DKPP/XI/2020.
Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri, serta empat anggota lainnya, yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.
Ia mengatasnamakan organisasi BAIN HAM RI (Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Menurut laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait perkara itu. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada 14 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, para komisioner KPU diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.
Mereka juga dianggap tidak profesional dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Faisal menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan milik calon bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum, yang baru diserahkan pada 21 September 2020, sepuluh hari lewat dari tenggat waktu yang diatur dalam PKPU.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan antara 4–11 September 2020.
Namun, Thahar mengalami gangguan kesehatan dan harus dirawat di Makassar.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” ungkap Syamsul.
Ia menegaskan bahwa Faisal Tanjung keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11–12 September 2020.
“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11–12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” jelasnya.
Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang terdiri atas Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH., Fatmawati, S.S., MA., dan Azri Yusuf, SH., MH.
Kini Faisal disebut-sebut berperan aktif sebagai pelapor dalam kasus yang menimpa dua tenaga pendidik SMA Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.
Rasnal dan Abdul Muis Batal Dipecat
Guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal Guru batal dipecat.
Presiden Prabowo Subianto turun tangan memulihkan harkat dan martabat kedua guru tersebut.
Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk membatalkan keputusan PTDH Abdul Muis dan Rasnal.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) imbas iuran RP 20 ribu.
Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.
Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Menjelang delapan bulan masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dipecat.
Senada, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah tersebut.
Abdul Muis dan Rasnal batal dipecat setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.
Hadir Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Marjono, Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Ketua Komite Muhammad Sufri, dan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga hadir dalam pertemuan itu.
Pertemuan mereka di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025).
Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.
Abdul Muis mengatakan, awalnya ia bersama PGRI LUwu Utara akan mengadukan nasibnya ke DPRD Sulsel.
Namun sebelum sampai di Makassar, Abdul Muis menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai staf Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Saat kami di Palopo mau ke Makassar RDP, saya ditelepon oleh staf Pak Dasco. Dia bilang, kami dipanggil ke Jakarta,” ujar Abdul Muis, Kamis (13/11/2025).
Ia juga menjanjikan akan menanggung tiket pesawat dan akomodasi mereka.
Setelah menyerahkan identitas pribadi bersama Ketua PGRI Luwu Utara, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dan Ketua Komite sekolah, rombongan pun diterbangkan ke Jakarta.
“Tiba di Jakarta, kami dibawa ke salah satu hotel, lalu ke Bandara Halim bertemu Pak Presiden yang baru kembali dari Australia,” lanjutnya.
Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.
“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih."
"Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah telah kembali ke Makassar menindaklanjuti proses administratif pemulihan status ASN kedua guru tersebut.
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi
Status kepegawaian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya dipulihkan.
Pemulihan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan putusan rehabilitasi hukum atas putusan pemecatan Rasnal dan Abdul Muis.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengeluarkan surat pemecatan setelah Mahkamah Agung memutuskan Rasnal dan Abdul Muis bersalah dalam kasus penggalangan dana siswa untuk membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pertimbangan Presiden Prabowo mengeluarkan putusan rehabilitasi untuk dua guru tersebut.
Kata Yusril, Presiden Prabowo merasa putusan terhadap Rasnal dan Abdul Muis tidak wajar dihukum.
“Pak Presiden setelah mempertimbangkan bahwa ini sebenarnya mestinya tidak wajar orang ini dihukum, kira-kira begitu ya,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengatakan, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas dia.
Jika Yusril berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging, yaitu perbuatannya memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Tapi karena sudah dipidana, maka Presiden mengambil satu keputusan, beliau mengeluarkan rehabilitasi, bukan merehabilitasi tindak pidananya ya, tapi yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri,” tegas Yusril.
Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa rehabilitasi ini mengharuskan Gubernur Sulawesi Selatan mencabut surat pemecatan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap kedua guru tersebut.
“Iya, otomatis mereka dikembalikan,” kata Yusril.
Yusril mengungkapkan bahwa rehabilitasi hukum ini sejalan dengan langkah serupa yang pernah diambil pada 2005 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memberikan rehabilitasi kepada orang-orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Mereka yang terlibat GAM itu ada yang PNS, ya, dan ada juga tentara yang desersi. Kalau desersi, sudahlah, artinya dia sudah dipecat sebagai tentara,” jelas Yusril.
“Tapi, mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (Perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tambahnya.
Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat
Pemberian rehabilitasi hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara ini juga diputuskan berdasarkan aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Keputusan rehabilitasi ini diumumkan setelah koordinasi dengan Mensesneg dan diproses di DPR RI.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dasco berharap, dengan rehabilitasi ini, kedua guru yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai ASN dapat memperoleh kembali harkat martabat serta hak-hak mereka.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujar Dasco.
Kronologi Kasus
Kasus yang melibatkan Rasnal dan Abdul Muis bermula pada 2018, ketika mereka bersama komite sekolah sepakat untuk memungut iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa.
Iuran ini dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
Pada 2018, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
Pungutan sumbangan untuk guru honorer ini merupakan hasil rapat komite sekolah melibatkan para wali siswa.
Para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut dan program sumbangan tersebut berjalan selama sekitar tiga tahun tanpa masalah.
Namun, pada 2021, ada pihak yang mengkritik kebijakan tersebut dan dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Rasnal dan Abdul Muis kena masalah hukum karena langkah itu dan kasusnya dilaporkan aktivis LSM lalu dibawa ke pengadilan.
Namun, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022.
Keduanya divonis bebas. Namun Jaksa tidak terima. Mereka mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya.
Sesuai tuntutan jaksa, Abdul Muis dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan.
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Rasnal, dan putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 untuk Abdul Muis.
Gubernur Sulsel kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap dua guru tersebut.
Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status ASN-nya setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Keputusan pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
Setelah ada putusan inkrah di tingkat kasasi, berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian yang menyatakan bahwa ASN yang dipidana harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Presiden Prabowo kemudian memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.
Dengan keputusan rehabilitasi dari presiden ini, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dipulihkan.
(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Bacaan Doa Salat Syuruq 2 Rakaat: Pahalanya Seperti Haji dan Umrah |
|
|---|
| Nasib Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Tulis Surat untuk Ortu: Ira Capek |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum Untuk Guru Rasnal dan Abdul Muis, Yusril: Tidak Wajar |
|
|---|
| Sosok Pratu Saifhonna Fadhil Divonis 3 Bulan Usai Curi Kotak Amal di Masjid, Mau Jenguk Ibu Sakit |
|
|---|
| Gugat Cerai Suami, Indah Pertiwi Kini Terseret Suap Bupati Ponorogo Sugiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251114-Sosok-Faisal-Oknum-LSM-yang-Lapor-Rasnal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.