Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan

Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar GP dan Polwan NW terus bergulir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
DPRD BLITAR SELINGKUH--Kasus Perselingkuhan DPRD Blitar dan Polwan, GP & NW Resmi Tersangka namun Tidak Ditahan, Foto Ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Kasus perselingkuhan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dengan Polwan NW memasuki babak baru.
  • Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu setelah penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu.
  • Meski demikian, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya sembilan bulan.
  • Badan Kehormatan DPRD Blitar pun bersiap memanggil GP untuk pemeriksaan etik.

BANGKAPOS.COM--Proses hukum terkait dugaan perselingkuhan antara GP, anggota DPRD Kota Blitar, dan NW, seorang Polwan Polres Blitar Kota, terus berjalan di Polres Batu.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, meski penetapan itu tidak dilakukan secara bersamaan.

NW terlebih dahulu menyandang status tersangka sejak Kamis (23/10/2025), sedangkan GP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (8/11/2025) setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

Namun, meski sama-sama menjadi tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman pidana dalam kasus tersebut berada di bawah lima tahun.

Kota Blitar terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

Beberapa fakta penting tentang Kota Blitar:

Letak: Di bagian selatan Jawa Timur, dikelilingi oleh Kabupaten Blitar.

Jarak: Sekitar 167 km sebelah barat daya dari Surabaya, ibu kota provinsi Jawa Timur.

Karakteristik: Kota ini dikenal sebagai pusat sejarah karena menjadi lokasi Makam Presiden pertama RI, Soekarno.

Wilayah: Kota Blitar relatif kecil dibandingkan kabupaten sekitarnya, dan memiliki status administratif sebagai kota otonom di dalam Provinsi Jawa Timur.

Ditetapkan Tersangka Usai Penggerebekan di Hotel Batu

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap GP dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan sejak suami NW melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Laporan itu dibuat setelah sang suami mengikuti NW yang pergi dari rumah lalu masuk ke sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Saat penggerebekan, NW ditemukan seorang diri di dalam kamar hotel.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, handphone, hingga perlengkapan pribadi lainnya.

GP sendiri tidak berada di lokasi ketika penggerebekan dilakukan, namun keterangan saksi dan bukti yang ada dianggap cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved